Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai relevan dengan karakteristik destinasi wisata nasional yang banyak mengandalkan wisata alam dan petualangan dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai aktivitas wisata di Indonesia berpotensi menimbulkan kejadian tidak terduga yang membutuhkan biaya besar, mulai dari evakuasi hingga pemulangan wisatawan ke negara asal.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik rencana OJK mengkaji kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara, karena aktivitas wisata di Indonesia, terutama wisata alam dan petualangan, memiliki risiko kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan biaya sangat besar,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
AAUI mencatat sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya perlindungan asuransi perjalanan, salah satunya insiden wisatawan asal Brasil yang terjatuh ke jurang di Gunung Rinjani. Proses evakuasi khusus hingga repatriasi pemulangan jenazah ke negara asal membutuhkan biaya besar dan koordinasi lintas pihak.
|Baca juga: Skema Public Private Partnership Jadi Kunci Penerapan Asuransi Wajib Bencana
|Baca juga: OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman
|Baca juga: Medco (MEDC) Beberkan Penggunaan Dana Obligasi Rp1 Triliun, untuk Apa Saja?
Tanpa perlindungan asuransi, beban biaya tersebut berpotensi menjadi persoalan kemanusiaan, operasional, hingga reputasi bagi Indonesia sebagai destinasi wisata. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan tekanan tambahan bagi pemerintah daerah maupun pusat apabila tidak ada skema perlindungan risiko yang jelas.
Dari sisi kebijakan, kewajiban asuransi perjalanan dinilai memberikan kepastian perlindungan bagi wisatawan mancanegara sekaligus mengurangi potensi beban fiskal dan sosial ketika terjadi insiden. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
“Tanpa perlindungan asuransi, beban biaya evakuasi dan repatriasi berpotensi menjadi isu kemanusiaan, operasional, bahkan reputasi bagi Indonesia sebagai destinasi wisata,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
