Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan mampu menciptakan keseimbangan yang lebih sehat antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan peserta.
Ia menilai pengaturan mengenai risk sharing, mekanisme penyesuaian premi, serta pembentukan dewan penasehat medis diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih sehat antara perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, dan peserta, sekaligus menekan laju inflasi klaim yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi.
“AAUI menyambut baik regulasi ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki fundamental industri asuransi kesehatan,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
|Baca juga: Bank MNC (BABP) Tegaskan Tidak Ada Fakta Material di Balik Volatilitas Saham
|Baca juga: Pegadaian Berhentikan Sudarto dan Angkat Mei Ling sebagai Komisaris
|Baca juga: Profil Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, 2 Plt Ketua AAJI yang Baru
Meski demikian, Budi mengingatkan, tantangan ke depan terletak pada tahap implementasi di lapangan, khususnya kesiapan sistem, model aktuaria, dan komunikasi kepada peserta serta rumah sakit. Hal itu agar penyesuaian manfaat dan premi dapat diterima dengan baik.
Di sisi lain, Budi menilai, POJK Nomor 36/2025 mempunyai peluang besar untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Budi menegaskan yang perlu terus dikawal ke depan adalah konsistensi pelaksanaan aturan serta terbukanya ruang dialog yang berkelanjutan antara regulator dan pelaku industri.
“Dari perspektif asosiasi, POJK 36/2025 sudah berada pada arah yang tepat, dan yang perlu terus dikawal adalah konsistensi pelaksanaan serta ruang dialog yang berkelanjutan antara regulator dan industri agar tujuan penguatan ekosistem benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
