Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan penerbitan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial bertujuan baik
Kebijakan tersebut diyakini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap perekonomian akibat tingginya inflasi medis di Indonesia. Dengan co-payment, nasabah akan ikut menanggung 10 persen dari biaya layanan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengendalikan klaim yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
|Baca juga: Imbal Hasil Investasi Asuransi Umum Turun 2,3% di Kuartal I/2025, Ini Penyebabnya!
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan pandangannya yang sejalan dengan OJK. Ia menilai skema co-payment berpotensi memberikan dampak positif terhadap efisiensi industri, khususnya dalam menekan laju klaim dan menstabilkan biaya layanan kesehatan.
“Ya jelas lah kalau dampaknya. Dampak positifnya pasti ada. Cuman berapa akan menekan penurunan inflasi medis ini kan juga masih tanda tanya. Karena ini kan baru ya, dan baru efektif di akhir tahun. Jadi dampaknya belum tahu,” ujar Budi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Secara statistik, Budi menjelaskan, skema ini kemungkinan besar berdampak terhadap penurunan klaim. Namun, ia menekankan, keberhasilannya sangat bergantung pada pembenahan sistem secara menyeluruh. “Kalau kita analisis-analisis dari berdasarkan statistik sih, kalau secara rate-nya semuanya pasti akan ada dampak,” katanya.
|Baca juga: Kursi Direktur Keuangan Wijaya Karya (WIKA) Kosong, Ada Apa?
|Baca juga: Adityo Kusumo Mundur dari Wijaya Karya (WIKA) Usai Diangkat Jadi Direksi MIND ID
Ketika ditanya soal proyeksi konkret terhadap penurunan klaim, Budi mengatakan, jika melihat dari pengalaman negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan skema serupa, hasilnya menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak.
“Kalau belajar dari negara yang sudah menerapkan, ya tapi ini perlu effort satu ekosistem, perbaikan ekosistem ada sih. Tadi kan saya selalu tekankan, kuncinya ekosistemnya nih,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak terhadap pertumbuhan bisnis asuransi ke depan. Menurutnya, penerapan co-payment bisa membawa peluang baru asal dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada masyarakat.
|Baca juga: Cuan! Antam (ANTM) Tebar Dividen Rp3,6 Triliun, 100% dari Laba 2024
|Baca juga: Yenny Siswanto Resmi Jadi Direktur Teknologi Informasi dan Digital Danamon (BDMN)
“Kalau bisnis baru saya pikir tentunya pasti ada dampak. Kalau saya selalu berpikir positif ya, harusnya dampak positif,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar pelaku industri tidak merasa di atas angin dan tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan publik. “Yang pasti bahwa jangan kita merasa di atas angin, dan yang dirugikan malah masyarakat, itu saja sih ya kuncinya,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News