1
1

AAUI Sebut Tarif Premi Asuransi Kesehatan Bisa Turun 5% Jika Co-Payment Diterapkan

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan tarif premi asuransi kesehatan berpeluang turun tiga hingga lima persen bila skema pembagian risiko atau co-payment diterapkan secara optimal.

Wakil Ketua Bidang Teknik Tiga AAUI Wayan Pariama menilai kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk menekan lonjakan biaya kesehatan dan klaim yang tak terkendali. Selain itu, Wayan menyebut, premi lebih murah bisa terjadi berkat adanya skema pembagian risiko antara peserta dan perusahaan asuransi.

|Baca juga: Jajaran Terbaru Direksi dan Komisaris Antam (ANTM), Berikut Lengkapnya!

“Ada sama tidak ada, itu sudah pasti yang ada co-payment lebih murah,” ujar Wayan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Namun, ia menegaskan, dampak positif tersebut sangat bergantung pada perilaku peserta. Jika kebiasaan overutilisasi layanan kesehatan masih terjadi maka penurunan premi bisa saja tak terealisasi.

“Yang menjadi penentu dari perbedaan harga ini adalah perilaku overutilisasi biaya kesehatan yang masih terjadi,” jelasnya.

Akan tetapi, Wayan tidak menutup kemungkinan premi tetap naik, meski pertumbuhannya diyakini bisa lebih terkendali jika dibandingkan dengan kondisi saat ini.

 |Baca juga: Klaim Asuransi Umum Naik 4,8%, Ada Lini Bisnis yang Pertumbuhan Klaimnya Double Digit

|Baca juga: AAUI Sebut Skema Co-Payment Bisa Tekan Klaim Asuransi, tapi Perlu Perbaikan Ekosistem

Di sisi lain, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan secara rata-rata anggota industri asuransi umum belum mengalami rasio klaim di atas 100 persen. Menurutnya penerapan co-payment justru bisa mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih fasilitas kesehatan.

“Dengan adanya co-payment ini, peserta atau tertanggung jadi aware, dan yang kami harapkan adalah bisa menjadi penyedia provider untuk berobat itu bisa mencari yang lebih sesuai dengan kemampuannya,” ujar Budi.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produk asuransi kesehatan untuk menerapkan pembagian risiko atau co-payment yang ditanggung oleh pemegang polis atau tertanggung. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

|Baca juga: Kursi Direktur Keuangan Wijaya Karya (WIKA) Kosong, Ada Apa?

|Baca juga: Adityo Kusumo Mundur dari Wijaya Karya (WIKA) Usai Diangkat Jadi Direksi MIND ID

Dalam skema co-payment, pemegang polis harus menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim.

Namun perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang telah disepakati dengan pemegang polis.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jajaran Terbaru Direksi dan Komisaris Antam (ANTM), Berikut Lengkapnya!
Next Post 3,6 Juta Pelanggan Naik MRT Jakarta di Bulan Mei 2025

Member Login

or