1
1

AAUI Usul Iuran Penjaminan Polis Dihitung dari Premi Neto

Pemasar asuransi berbincang di depan logo-logo asuransi umum, di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar skema iuran program penjaminan polis asuransi dihitung berdasarkan premi neto. Usulan ini dinilai lebih mencerminkan risiko yang benar-benar ditanggung perusahaan asuransi.

Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara mengatakan industri asuransi berharap mekanisme pengenaan iuran tidak membebani perusahaan asuransi maupun nasabah.

|Baca juga: LPS Ungkap 25 Perusahaan Asuransi Dicabut Izinnya dalam 14 Tahun Terakhir

|Baca juga: GoTo dan Kemenhub Fasilitasi Mitra Driver dan Keluarga Mudik Gratis Lewat GoMudik

“Nah yang jelas sih kalau kita sih maunya industri ini penjaminan polis harus, tapi kalau bisa iurannya atau pun preminya ya jangan besar-besar,” ujar Diwe, dalam diskusi terbatas di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan premi neto merupakan premi yang benar-benar menjadi risiko perusahaan asuransi setelah dikurangi porsi reasuransi. Oleh karena itu, premi neto dinilai lebih relevan sebagai dasar pengenaan iuran.

|Baca juga: IHSG hingga Hasil Investasi Asuransi Jiwa Disebut Terpengaruh Akibat Pelemahan Rupiah

|Baca juga: Tata Kelola Promosi Dinilai Kunci Dorong Lebih Banyak Perempuan Jadi Pemimpin di Industri Asuransi

Ia menambahkan penggunaan premi bruto sebagai dasar pengenaan iuran berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan karena sebagian risiko sebenarnya telah dialihkan ke perusahaan reasuransi.

“Oleh karena itu kalau misalnya dijamin berdasarkan gross return premium mungkin kurang proporsional,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips “Menteri Keuangan” Keluarga: Wujudkan Proteksi Penuh Berkah di Bulan Suci
Next Post AAUI Dorong Program Penjaminan Polis Segera Berjalan Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Member Login

or