Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai program pembangunan kampung nelayan yang didorong pemerintah berpotensi menjadi peluang nyata bagi industri asuransi. Hal ini sejalan dengan pandangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan rencana pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih hingga 2029, serta target 1.000 lokasi pada 2026 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan menciptakan kebutuhan perlindungan yang luas di berbagai lini usaha masyarakat pesisir.
“Jika program ini berjalan maka kebutuhan perlindungan akan muncul di banyak lapisan, seperti asuransi kapal dan alat tangkap, kecelakaan diri nelayan, properti sederhana untuk fasilitas usaha, perlindungan cold storage atau sarana pascapanen, bahkan perlindungan parametrik untuk cuaca ekstrem di wilayah tertentu,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 1 April 2026.
Budi menuturkan mekanismenya akan lebih efektif jika dibangun melalui kolaborasi multipihak, misalnya, antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan, lembaga pembiayaan, dan perusahaan asuransi.
|Baca juga: Biaya Asuransi Melonjak saat Pemilik Kapal Wajib Dapat Izin dari Iran untuk Melintasi Hormuz
|Baca juga: OJK Catat Pembiayaan Program Prioritas Pemerintah Capai Rp177,38 Triliun hingga Januari 2026
“Asuransi bisa dikaitkan dengan pembiayaan usaha, bantuan sarana, atau skema perlindungan kelompok agar preminya lebih terjangkau,” tukasnya.
Terkait potensi pendapatan premi, Budi menyebut, masih terlalu dini untuk menyampaikan angka secara spesifik. Hal ini karena besaran premi sangat bergantung pada desain program, jumlah peserta, jenis objek pertanggungan, pola subsidi, hingga apakah perlindungan bersifat wajib atau sukarela.
Namun demikian, ia optimistis program ini membuka ruang baru bagi pertumbuhan industri. “Namun dari sisi pasar, program ini jelas membuka ruang baru bagi perluasan inklusi asuransi, khususnya bagi masyarakat pesisir yang selama ini masih underinsured,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
