Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini sedang berjalan proses satu Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan melakukan spin-off. Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
|Baca juga: Bos OJK Sebut 109 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
|Baca juga: Dana Rp70 Triliun Direncanakan Masuk BPD, OJK: Dorong Pembiayaan di Sektor Produktif!
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan pada tahun ini direncanakan terdapat 18 perusahaan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan delapan perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
“Saat ini, sedang berjalan proses satu unit usaha syariah yang melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan satu perusahaan telah mengembalikan izin unit syariah setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Mirza, dalam konferensi pers RDKB OJK, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebelumnya terdapat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 perusahaan menyatakan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
|Baca juga: Direksi BCA Tambah Kepemilikan Saham BBCA, Rogoh Dana Rp750 Juta!
|Baca juga: Bos Apindo dan Dirut Blue Bird Beberkan Rahasia Sukses Bisnis Keluarga
Selain POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemisahan Unit Usaha Syariah Perasuransian Penjaminan. POJK Nomor 10 akan ditargetkan selesai pada 2031.
Mirza menambahkan OJK berharap setelah konsolidasi dan spin-off selesai maka industri asuransi syariah akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik serta penguatan pada posisi yang lebih kokoh di pasar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News