Media Asuransi, JAKARTA – Melihat banyaknya kecelakaan yang belakangan ini terjadi, akibat seperti kondisi jalan tidak menentu, cuaca ekstrem, hingga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama insiden-insiden ini, Allianz Utama Indonesia mengingatkan pentingnya memiliki perlindungan kendaraan guna meminimalkan risiko finansial akibat kecelakaan.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menekankan bahwa asuransi kendaraan bukan hanya pelindungan atas kendaraan yang rusak, tetapi juga dapat memberikan jaminan kecelakaan diri pengendara dan penumpang, hingga biaya pengobatan.
|Baca juga: Tips Memilih Mobil Bekas dari Allianz Indonesia
“Dengan kondisi lalu lintas dan faktor risiko yang tidak bisa diprediksi, memiliki asuransi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan rasa tenang ketika
sedang berkendara. Asuransi kendaraan dapat menyediakan berbagai manfaat pelindungan yang luas, mulai dari risiko kerusakan mobil, kehilangan akibat pencurian, hingga pelindungan ketika terjadi kecelakaan pada diri pengendara dan penumpang kendaraan tersebut,” ujar Hendrawan dalam keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Ketika nasabah yang memiliki asuransi kendaraan menambah perluasan pelindungan kecelakaan diri, maka ketika terjadi kecelakaan akan mendapat pelindungan bila mengalami cacat tetap atau meninggal dunia baik bagi pengendara, penumpang, dan juga biaya pengobatan sampai dengan jumlah tertentu. Semua manfaat tambahan ini dapat dinikmati dengan membayar premi tambahan di luar premi pokok.
|Baca juga: Ini Cara Mudah Merawat Mobil Listrik Ala Allianz
Sebagai contoh, lanjut Hendrawan, asuransi yang ditawarkan oleh Allianz Mobilku, nasabah memperoleh pelindungan biaya pengobatan hingga Rp10 juta, tergantung pada tingkat cedera yang dialami. Jaminan ini membantu meringankan beban biaya pengobatan serta memberikan pelindungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika terjadi risiko di perjalanan. Allianz Utama juga menawarkan jaminan tambahan lainnya yang dapat dipilih seperti, layanan ambulan dengan batas maksimal Rp2 juta.
Produk asuransi Allianz MobilKu ini menawarkan manfaat tanggungan yang lengkap, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, huru-hara, banjir, jaminan hukum terhadap pihak ketiga, kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang kendaraan.
“Selain produk asuransi Allianz MobilKu, jika Anda ingin memiliki jaminan atau pelindungan terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan bermotor di mana Anda bertanggung jawab secara hukum terhadap kerusakan pihak ketiga dengan limit yang lebih tinggi, Anda dapat memilih Asuransi Khusus Tanggung Gugat Kendaraan Bermotor yang memiliki limit hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News