1
1

Allianz Syariah: Asuransi Kesehatan Saja Tidak Cukup, Perlu Proteksi Penyakit Kritis

Head of Product Marketing & Development Allianz Life Syariah Indonesia Rina Triana. | Foto: Allianz Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – Head of Product Marketing & Development Allianz Life Syariah Indonesia Rina Triana mengungkapkan terdapat perbedaan antara asuransi kesehatan dengan asuransi penyakit kritis. Untuk memaksimalkan perlindungan, tidak ada salahnya memiliki kedua produk asuransi tersebut.

“Kita punya istilahnya segitiga proteksi. Jadi bagi kita asuransi kesehatan proteksi dasar, proteksi utama. Karena saya rasa mungkin semakin besar masyarakat Indonesia sudah mengerti mengenai asuransi kesehatan,” kata Rina, dalam Konferensi Pers & Talk Show AlliSya CI Hasanah, di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

|Baca juga: Allianz Syariah Bayar Klaim Penyakit Kritis Rp600 Miliar di 2025, Dikontribusikan 3 Penyakit Ini!

Hal itu, lanjutnya, terbukti karena banyak masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Banyak yang menilai BPJS Kesehatan adalah sebuah asuransi kesehatan. Akan tetapi, ia menambahkan, asuransi kesehatan tidak cukup karena asuransi kesehatan menggantikan biaya selama dirawat.

“Tapi sebenarnya asuransi kesehatan tidak cukup karena asuransi kesehatan itu cuma menggantikan biaya selama dirawat. Perawatannya berjalan. Jadi selama dirawat inap, penyakit jantung yang dirawat inap, di situ fungsi asuransi kesehatan berjalan. Tapi selain itu enggak ada biaya-biaya lain,” ucapnya.

|Baca juga: Allianz Syariah Hadirkan AlliSya CI Hasanah, Wujud Ikhtiar Jaga Jiwa dan Keuangan Keluarga

Proteksi kedua yakni proteksi menengah. Proteksi menengah ini yang disebut sebagai proteksi terhadap penyakit kritis. Tidak ditampik, pada posisi ini masih banyak yang bingung dengan perbedaannya terhadap asuransi kesehatan.

“Jadi kalau sudah kejadian penyakit kritis, asuransi kesehatan itu enggak cukup,” jelasnya.

|Baca juga: Bos Allianz Syariah: Penyakit Kritis Dapat Ubah Kehidupan Keluarga dalam Sekejap

Sementara bedanya dengan asuransi kesehatan, ia memberikan contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi penyakit kritis di Allianz seharga Rp1 miliar dan seseorang itu terdiagnosis penyakit jantung sesuai dengan definisi polis asuransi yang dibelinya maka langsung ada uang pertanggungan yang diberikan.

“Nah Allianz itu langsung membayarkan uang tunai Rp1 miliar kepada masa kritis tersebut. Langsung. Itu bedanya dengan asuransi kesehatan, Kalau asuransi kesehatan kan dia harus dirawat inap dulu, harus menjalankan perawatannya,” tukasnya.

“Nah kalau asuransi kritis itu dia sifatnya santunan tunai. Ketika dia terdiagnosa dan sesuai dengan definisi polis kita langsung bayarkan tunai. Nah baru yang terakhir itu adalah proteksi lanjutan, itu adalah untuk proteksi jiwa,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berencana Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi? Cek Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Berikut Ini
Next Post Spin-Off Jago Syariah Belum Jadi Agenda Utama, Ini Alasannya!

Member Login

or