Media Asuransi, JAKARTA – Konsultan Hukum Ricardo Simanjuntak menjelaskan mengenai alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di asuransi antara penanggung dan tertanggung atau antara agen asuransi dengan pemegang polis. Hal ini dipaparkan oleh Ricardo kepada wartawan dalam workshop yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Selasa, 12 April 2022.
Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.
|Baca juga: Pengaduan dari Masyarakat yang Diterima OJK Meningkat
Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution.
Ricardo melanjutkan, jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif.
Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News