Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong OJK untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah.
Menurut Puteri, OJK masih punya tugas besar untuk segera menyelesaikan persoalan beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
“Kendati demikian, kami tetap berikan apresiasi atas ketegasan pimpinan OJK yang baru karena telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya,” ungkap Puteri dikutip dalam laman dpr, Rabu, 18 Januari 2023.
OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada 5 Desember 2022. Tindakan ini diambil karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Ini lantaran PT WAL tidak sanggup menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk saving plan.
|Baca juga: OJK Ingin Percepat Penyelesaian Asuransi Bermasalah
“Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK,” urai Puteri.
Sebagai informasi, terakhir OJK menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.
Sesuai Peraturan OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, perusahaan asuransi ditetapkan dalam status pengawasan khusus jika mengalami kesehatan keuangan yang memburuk sesuai kriteria yang ditentukan OJK.
“Harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis. OJK harus dalami akar permasalahannya dan pastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Jadi, saya tekankan lagi kepada OJK agar tingkatkan kinerja pengawasan dan cepat rampungkan kasus-kasus ini,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dapat semakin memperkuat upaya OJK untuk menciptakan industri perasuransian yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News