1
1

Apa itu Aktuaria? Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi Profesi Aktuaria. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Aktuaria merupakan salah satu profesi yang masih cukup terdengar asing di telinga kita. Padahal profesi ini sangat dibutuhkan di industri jasa keuangan, termasuk asuransi.

Aktuaria masih sangat awam di semua kalangan, Lalu, apa itu aktuaria? Apa kaitannya dengan seorang aktuaris? Simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip dari laman accurate.id

Pengertian Aktuaria

Pada dasarnya, aktuaria adalah suatu cabang ilmu yang mengaplikasikan metode matematika dengan menggunakan ilmu statistika guna menaksir risiko yang terdapat di dalam industri asuransi dan juga keuangan. Mereka yang bekerja dan menekuni bidang ini umumnya dikenal dengan aktuaris.

Untuk bisa menilai risiko yang berkaitan dengan kondisi finansial seseorang, biasanya seorang aktuaris akan menggunakan berbagai metode pengukuran risiko yang banyak digunakan oleh perusahaan asuransi, seperti Morbidity Table, Annuity Table, Mortality Table, dan berbagai model statistika yang lainnya.

Apa Risiko yang Dihitung oleh Aktuaris?

Risiko adalah suatu dampak atau konsekuensi buruk atas proses yang sedang berlangsung dan bisa terjadi pada waktu yang akan datang.

|Baca juga: STMA Trisakti Buka Prodi S1 Aktuaria

Karena bisnis asuransi dan bisnis keuangan adalah bisnis yang lebih berorientasi pada profit, maka risiko adalah segala hal yang bisa membuat perusahaan tersebut mengalami kerugian. Untuk itu dalam dunia asuransi, risiko akan dikaitkan dengan kondisi yang dialami oleh objek yang diasuransikan.

Dalam dunia perbankan, risiko tersebut dikaitkan dengan adanya kemungkinan terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh pihak debitur.

Karena risiko tersebut adalah suatu hal yang sifatnya uncertainty atau belum pasti, maka industri asuransi dan keuangan mempunyai seorang yang sudah ahli dalam memperhitungkan risiko yang nantinya akan dihadapi secara ilmiah melalui berbagai perhitungan yang matematis.

Untuk di Indonesia sendiri, profesi ini banyak digunakan oleh industri asuransi, tapi beberapa juga ada yang bekerja pada dana pensiun sebagai seorang ahli konsultan dalam bidang asuransi.

Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 Bab III Pasal 16, dijelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang sudah mempunyai klasifikasi sebagai aktuaris dan sudah menjadi anggota dalam Persatuan Aktuaris Indonesia atau asosiasi lainnya yang sejenis dan sudah terdaftar secara penuh sebagai anggota International Association of Actuaries.

Fungsi Aktuaria di Industri Asuransi

Fungsi utama aktuaria adalah sebagai penerjemah risiko, penilaian risiko, penaksir, dan mengkalkulasi kemungkinan terjadinya risiko. beberapa yang harus dilakukan dalam proses aktuaria adalah sebagai berikut:

Wajib memastikan nasabahnya membayar premi sesuai dengan risikonya.

Wajib memastikan premi yang sudah terkumpul sudah cukup untuk bisa membayar klaim yang nantinya akan terjadi dan menutupi berbagai biaya operasional perusahaan.

Memastikan bahwa premi yang sudah terkumpul bernilai wajar dan mampu bersaing.

Dikutip dari Macquarie University Sydney, Australia (CRICOS Provider Code 00002 J), aktuaria adalah suatu proses yang sering dikaitkan dengan investasi.

Aktuaria seringkali dikaitkan dengan investasi dan valuasi aset, manajemen risiko, asuransi, dan dana pensiun karena tugas utama seorang aktuaris adalah menghitung secara detail berbagai risiko keuangan yang mungkin akan terjadi karena adanya kegiatan ekonomi.

Jadi, aktuaris akan seperti memprediksi dengan menggunakan pendekatan yang statistik dan sistematis, serta bisa dipertanggungjawabkan dengan rasio dan angka.

Bagaimana Caranya Menjadi Aktuaris?

Saat ini, beberapa universitas sudah menyediakan jurusan strata satu (S1) untuk jurusan aktuaria, salah satunya adalah di Universitas Indonesia. Pada beberapa universitas lainnya, aktuaria dijadikan sebagai ilmu matematika dan statistika.

Agar dapat menjadi aktuaris, dibutuhkan profesi tambahan yang mensyaratkan lulus ujian pada kuliah yang sudah disyaratkan oleh Ikatan Akturaris Indonesia atau IAI. Tahapan dalam ujian tersebut mencakup dasar ilmu akuntansi, teori ekonomi, matematika asuransi, probabilitas dan statistik, teori risiko, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anggota Komisi XI DPR RI Dorong OJK Bereskan Asuransi yang Bermasalah
Next Post OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan asal Pemalang

Member Login

or