Media Asuransi, JAKARTA – Kepesertaan asuransi unitlink ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi unitlink oleh perusahaan asuransi. Untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib membayar premi asuransi unitlink baik secara tunggal maupun berkala, yakni biasanya secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan.
Nah, sebagai calon nasabah unitlink, apakah Anda mengetahui beberapa biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis asuransi unitlink? Coba simak keterangan berikut yang dikutip Media Asuransi dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 17 Februari 2022.
|Baca juga: Ini Dia Penyebab Nilai Tunai Unitlink Bisa Berkurang
Biaya dalam asuransi unitlink:
-
Biaya asuransi. Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.
-
Biaya perolehan atas polis (akuisisi). Biya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum, biaya akuisisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.
-
Biaya administrasi. Biaya untuk administrasi polis.
-
Biaya pengelolaan dana. Biaya untuk pengelolaan dana investasi.
-
Biaya pengalihan dana (switching). Biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.
-
Biaya penarikan. Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
-
Biaya top up. Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
-
Biaya penghentian/penebusan polis. Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukanpenghentian/penebusan polis asuransi unitlink sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Nah, Anda mesti memahami biaya-biaya ini sebelum membeli asuransi unitlink. Ingat, seluruh biaya tersebut secara rinci dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unitlink, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Tanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas.
Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News