1
1

Apa Saja Isi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang Telah Diluncurkan OJK?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyerahkan road map Perasuransian kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema “Restoring Confidence through Industrial Reform”. Apa saja isi peta jalan yang diluncurkan di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 ini?

Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini juga merupakan salah satu langkah OJK melakukan reformasi untuk meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya mengatakan bahwa peluncuran peta jalan tersebut dapat menjadi tahap awal untuk mengembalikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi, termasuk pelaksanaan peta jalan yang telah diluncurkan. Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Mahendra.

|Baca juga: OJK Luncurkan Peta Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027

Semangat dari peta jalan ini juga sejalan dengan semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK Tahun 2022-2027.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa OJK menginisiasi Industrial Reform melalui peta jalan tersebut bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.

Dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.

Menurut Ogi, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 akan menjawab berbagai isu strategis dan tantangan yang ada pada sektor perasuransian di Indonesia.

Dari perspektif industri, berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih cukup rendah, yaitu pada level 2,27 persen apabila dibandingkan dengan beberapa peer countries di ASEAN. Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yaitu pada akhir tahun 2022 baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. Target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan ini yaitu pada tahun 2027 diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp2.400.000 per penduduk.

Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain. Di samping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 yang berada pada level 31,7 persen namun tingkat inklusinya pada level 16,6 persen.

“Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa masih ada faktor tertentu yang menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi, walaupun sebagian dari masyarakat tersebut memahami manfaat produk asuransi untuk mengelola risiko individu dan risiko bisnis,” kata Ogi.

|Baca juga: Asosiasi Perasuransian Siap Jalankan Peta Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027

Selain itu, diakuinya bahwa pada industri perasuransian masih terdapat beberapa isu strategis, yang diantaranya terkait dengan dukungan permodalan perusahaan perasuransian, penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi bermasalah, digitalisasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis asuransi, dan jangkauan layanan perusahaan perasuransian.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan untuk merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat dan kredibel, sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

“Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC)

2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17

3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)

4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya

5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional

6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan ini. “Untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CRC: Risiko Sekunder Kini Mengambil Peran Penting dalam Pertimbangan Perusahaan Asuransi
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 24 Oktober 2023

Member Login

or