1
1

Apa yang Perlu Dipelajari dari Buku Polis Asuransi?

Media Asuransi, JAKARTA – Belakangan ramai di sosial media dan pemberitaan media mainstream perihal nasabah asuransi yang merasa tertipu atau menjadi korban dari produk asuransi unitlink.

Kok bisa ya nasabah merasa tertipu atau dirugikan padahal perjanjian hak dan kewajiban antara nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) sudah terang-benderang diatur dalam polis asuransi yang ditandatangani langsung oleh nasabah saat membeli produk asuransi.  

Ada dua kemungkinan kenapa masalah ini bisa terjadi yaitu pertama si nasabah tidak membaca secara detail dan utuh dari polis asuransi yang ditandatanganinya. Kedua, nasabah mungkin cenderung percaya informasi yang disampaikan oleh tenaga pemasar atau agen asuransi tanpa mengonfirmasi kebenarannya di buku polis asuransi.

Oleh karena itu, untuk menghindari potensi masalah sengketa atau dispute di kemudian hari maka sebelum menandatangani polis asuransi, nasabah wajib membaca secara utuh buku polis dari produk asuransi yang akan dibeli.

Polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dengan nasabah yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

|Baca juga: Mau Ajukan Klaim Asuransi, Cek Polis Lebih Dahulu

Bagi nasabah, polis asuransi berfungsi antara lain menjadi alat bukti tertulis atas berbagai risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi, menjadi bukti pembayaran premi, dan menjadi bukti untuk menuntut penanggung jika tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya.

Bagi perusahaan asuransi, polis asuransi berfungsi antara lain menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah, menjadi bukti tertulis atas jaminan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, dan menjadi bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian yang diklaim tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

So, polis asuransi memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi perusahaan asuransi maupun nasabah. Oleh karena itu, mengutip Buku Edukasi Asuransi Jiwa berjudul “Hidup Cerdas dengan Asuransi Jiwa” yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), ada 7 hal yang perlu dipelajari dari buku polis asuransi sebelum Anda tandatangani yaitu:

Pertama, pahami ketentuan premi asuransi dari produk yang dibeli seperti besaran atau nilai premi dan waktu pembayaran premi. Jangan sampai Anda abai terkait pembayaran premi ini.

Kedua, pastikan Anda memahami batas waktu untuk dapat membatalkan polis dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya.

|Baca juga: Daya Beli Mulai Pulih, Harus Cermat Memilih Investasi dan Asuransi

Ketiga, pelajari biaya-biaya yang menjadi beban Anda. Jangan sampai Anda beranggapan bahwa nilai klaim atau tunai yang akan Anda terima adalah sesuai dengan nilai premi yang Anda bayarkan. Ingat! Ada komponen biaya-biaya di dalamnya.

Keempat, pahami manfaat asuransi jiwa yang menjadi hak Anda seperti uang pertanggungan dan manfaat tambahan. Kelima, pastikan Anda memahami hal-hal apa saja yang termasuk dalam pengecualian polis dan menyebabkan klaim ditolak.

Keenam, pastikan Anda memahami hal-hal yang menyebabkan polis Anda menjadi berakhir seperti berakhirnya masa pertanggungan dan kegagalan pembayaran premi.

Ketujuh, pastikan seluruh data-tata terkait data pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat, yang tercantum di buku polis adalah data yang benar. Hal ini sangat penting karena saat nanti terjadi peristiwa risiko dan dilakukan klaim, data ini akan menjadi acuan perusahaan asuransi jiwa.  

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sri Mulyani Raih Penghargaan Visionary Award dari US-ASEAN Business Council
Next Post Gempa Bumi di NTT dan Pentingnya Asuransi

Member Login

or