1
1

APPARINDO Perkuat Kepatuhan saat Aturan Industri Asuransi Kian Ketat

Ilustrasi. | Foto: Apparindo

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) menekankan pentingnya penguatan kepatuhan dan peran pialang asuransi sebagai wakil kepentingan publik di tengah industri perasuransian yang semakin diatur ketat oleh regulator.

Sekretaris Jenderal APPARINDO Dandy Yudhistira menyebut industri pialang berada dalam sektor yang heavily regulated, sehingga pemahaman dan penerapan regulasi menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha.

Untuk menjawab hal tersebut, APPARINDO menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara anggota dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kata kuncinya adalah komunikasi. OJK membuka ruang dialog, dan kami inline dengan itu,” ujar Dandy, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, asosiasi berperan mengonsolidasikan isu dari anggota dan menyampaikannya kepada regulator. Dandi menjelaskan APPARINDO mengupayakan forum dialog sebagai sarana klarifikasi regulasi, sekaligus menyampaikan umpan balik industri sebelum aturan ditetapkan.

“Kami tidak hanya bicara saat aturan sudah jadi, tapi juga di tahap awal ketika masih ada ruang masukan,” katanya.

|Baca juga: PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Ungkap 3 Cara Aktifkan Kembali Status Kepesertaan JKN

|Baca juga: OJK Bidik Aset Industri Asuransi Capai 10,5% terhadap PDB di 2029

Selain itu, APPARINDO membangun Compliance Knowledge Hub sebagai pusat referensi kepatuhan bagi anggota. Fasilitas ini mencakup penyediaan template standar operasional prosedur serta forum komunikasi untuk berbagi praktik terbaik di bidang kepatuhan.

“Terdengar sederhana, tapi template SOP itu penting. Asosiasi harus hadir menyediakan kebutuhan dasar anggota,” ujar Dandi.

Ia menambahkan forum komunikasi juga dimanfaatkan untuk diskusi cepat terkait isu compliance yang dihadapi perusahaan. APPARINDO turut mengembangkan sistem early warning dan pembaruan regulasi secara berkala, termasuk pemetaan temuan umum hasil pengawasan.

“Kalau temuan auditnya sama semua, itu artinya ada isu struktural yang harus dibahas bersama,” katanya.

Ketua I APPARINDO Boyke Lukman menegaskan pialang asuransi memiliki posisi unik karena berdiri di sisi tertanggung atau nasabah. “Dari lima jenis izin usaha di industri asuransi, yang murni mewakili kepentingan publik itu hanya pialang,” ujarnya.

Menurut Boyke, peran tersebut menuntut pialang untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan perlindungan nasabah, terutama di tengah perubahan regulasi yang berdampak pada keberlangsungan perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APPARINDO Respons Positif Proyeksi OJK soal Pertumbuhan Aset Industri Asuransi 7% di 2026
Next Post APPARINDO Fokus Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Peran Pialang Asuransi

Member Login

or