Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan kuartal I/2023, aset industri asuransi naik 1,59% menjadi Rp1.811,62 triliun dibandingkan dengan kuartal IV/2022. Kenaikan aset ini diiringi dengan kenaikan jumlah investasi sebesar 1,96% menjadi Rp1.472,79 triliun.
Dikutip dari Laporan Triwulan I/2023 yang dirilis OJK, portofolio investasi industri asuransi yang mengalami kenaikan terbesar adalah Surat Berharga Negara yang naik sebesar Rp61,83 triliun dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Kenaikan Surat Berharga Negara tersebut sebagian besar berasal dari Asuransi Sosial dan Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan sebesar masing-masing Rp34,27 triliun dan Rp16,42 triliun.
Sementara itu, bila dilihat dari jenis industri asuransi, BPJS menjadi penggerak utama meningkatnya jumlah investasi dengan kenaikan sebesar Rp30,35 triliun dibandingkan kuartal sebelumnya.
|Baca juga: Aset Asuransi per Juli 2022 Sebesar Rp834,52 Triliun
Dari sisi kinerja industri asuransi secara agregat, pendapatan premi menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan yang sama di tahun sebelumnya.
Pendapatan premi asuransi meningkat sebesar 0,38% (yoy) menjadi Rp141,48 triliun. Komposisi pendapatan premi didominasi oleh BPJS dengan porsi sebesar 42,46%, diikuti oleh Asuransi Jiwa sebesar 31,69%, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar 23,79%.
Sepanjang kuartal I/2023, BPJS mencatatkan pendapatan premi Rp60,08 triliun, asuransi jiwa mencatatkan pendapatan premi Rp44,84 triliun, asuransi umum dan reasuransi mencatatkan premi Rp33,66 triliun, dan asuransi ASN, TNI/POLRI, kecelakaan penumpang umum dan lalu linta jalan mencatatkan premi Rp2,90 triliun.
Hingga kuartal I/2023, densitas asuransi yang menggambarkan rata-rata pengeluaran tiap penduduk untuk pembayaran premi asuransi sedikit mengalami penurunan sebesar 1,07% menjadi Rp1,98 juta per tahun. Adapun tingkat penetrasi asuransi yang menggambarkan kontribusi premi bruto terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan yaitu sebesar 2,79%.
Di pihak lain, RBC industri asuransi masih memenuhi batas ketentuan RBC minimal yaitu 120%. Permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum masih terjaga dengan rata-rata RBC masing-masing mencapai 489,93% dan 311,54%.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News