1
1

Asosiasi Industri Perasuransian Dukung Hadirnya LSP AKASI

(kiri-kanan) Budi Herawan Ketua Umum AAUI, NS Aji Martono Komisioner BNSP, I Ketut P. Swastika Dewan Pengarah LSP AKASI, Dumasi Marisina Magdalena Samosir Ketua Dewan Pengawas APMA, Batara Maju Simatupang Direktur Indonesian Banking School, Robby Loho Ketua Umum AAMAI, Aryanto Alimin Direktur Asuransi Sinar Mas, dan Marten P. Lalamentik Direktur Asuransi Sinar Mas. | Foto: LSP

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Kompetensi Indonesia (LSP AKASI) didirikan oleh beberapa asosiasi industri asuransi di Indonesia, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Profesi Marketing Asuransi (APMA) dan Asosiasi Profesi Teknik Perasuransian (APTP).

Bersamaan  dengan dimulainya kegiatan operasional lembaga juga dilakukan peresmian kantor LSP AKASI bertempat di Menara Tekno, Jakarta Pusat, 11 November 2025.

LSP AKASI telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi BNSP-LSP-2627-ID dan terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Surat STTD.LSP-06/MS.1/2025 dengan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (AJK) Asep Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap berdirinya LSP AKASI. Menurutnya  OJK mengapresiasi berdirinya LSP AKASI sebagai langkah penting dalam memperkuat kompetensi SDM di industri asuransi.  ‘’ Kami berharap LSP AKASI bersama para asesor terus melakukan pembaharuan dan berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas serta daya saing sektor asuransi nasional,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

|Baca juga: Bos LSP Perasuransian Syariah: Sertifikasi Tidak Mudah dan Murah!

Kehadiran LSP AKASI menjadi bagian dukungan untuk implementasi Blueprint Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang dicanangkan oleh OJK, khususnya dalam pilar peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di sektor asuransi. Melalui lembaga sertifikasi profesi yang kredibel dan berstandar nasional, industri asuransi diharapkan memiliki tenaga profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan transformasi industri yang semakin dinamis.

Sejalan dengan dukungan OJK, LSP AKASI hadir untuk memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi di sektor asuransi, memberikan kesempatan bagi para praktisi dan agen asuransi di seluruh Indonesia agar memiliki standar kompetensi yang terukur, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara, menambahkan bahwa DAI menyambut baik pembentukan LSP AKASI sebagai langkah strategis dalam menyiapkan talenta perasuransian yang unggul.

|Baca juga: Polemik Iuran Tahunan bagi LSP Perasuransian

“DAI menyambut baik pembentukan LSP AKASI dalam menyiapkan talenta perasuransian. DAI melihat ada tiga penekanan penting dalam pembangunan SDM perasuransian, yaitu knowledgeable (talenta yang berpengetahuan), skillful (talenta yang terampil), dan leadership (kepemimpinan yang andal). LSP akan berperan pada poin kedua, untuk memastikan talenta perasuransian terampil bekerja dengan acuan SKKNI,” ujar Yulius.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI),  Budi Herawan dalam sambutannya menyampaikan  sebagai perwakilan asosiasi pemilik LSP AKASI yang menekankan pentingnya peran lembaga ini sebagai mitra strategis bagi industri asuransi.

Menurutnya,  LSP AKASI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan industri asuransi. Bukan hanya sekadar lembaga sertifikasi, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan tenaga profesional yang kompeten, bersertifikat dan kredibel sesuai standar nasional maupun internasional.

“LSP AKASI bukan hanya penting bagi standar kompetensi individu, tetapi juga menjadi fondasi bagi kemajuan industri secara keseluruhan. Dengan program sertifikasi yang terstruktur dan berkelanjutan, lembaga ini membantu perusahaan memastikan seluruh tenaga kerja memiliki kemampuan, integritas dan etika profesional yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi di masa depan.” lanjut Budi.

Dewan Pengarah LSP AKASI I Ketut P. Swastika, menambahkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kompetensi SDM di industri asuransi. LSP AKASI berkomitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di industri asuransi nasional melalui program sertifikasi yang terakreditasi dan relevan dengan kebutuhan industri asuransi nasional.

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Melalui Wealth Xpo 2025
Next Post BCA Luncurkan Aplikasi myBCA untuk Smartwatch

Member Login

or