1
1

Astra Life Bersama Permata Bank Tawarkan Produk Anyar

Karyawan Astra Life berdiskusi terkait produk asuransi jiwa. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meluncurkan produk asuransi terbarunya, AVA Proteksi Penyakit Kritis. Produk ini merupakan kerja sama dengan PT Bank Pemata Tbk (BNLI) atau Permata Bank yang menawarkan perlindungan komprehensif hingga 89 kondisi penyakit kritis termasuk tindakan medis coronary angioplasty yakni prosedur untuk membuka pembuluh darah jantung yang tersumbat atau menyempit.

“Produk ini hadir dengan berbagai pilihan kemudahan dan tersedia melalui jalur distribusi bancassurance yang bekerjasama dengan Permata Bank,’’ kata Presiden Direktur Astra Life, Nico Tahir,  dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Juni 2025.

|Baca juga: Astra Life Hadirkan Program Wakaf untuk Lansia & Yatim Dhuafa

Astra Life memahami biaya pengobatan penyakit kritis seringkali menjadi kendala besar bagi masyarakat. “Melalui peluncuran AVA Proteksi Penyakit Kritis, kami berharap dapat memberikan ketenangan pikiran dan solusi finansial yang fleksibel,” tambahnya.

Menurut Nico, nasabah kini dapat memiliki pelindungan penyakit kritis dengan berbagai pilihan kemudahan, mulai dari keleluasaan dalam menentukan masa pembayaran premi, hingga masa pertanggungan. Selain itu dilengkapi dengan manfaat pengembalian premi yang dapat disesuaikan dengan perencanaan keuangan masing-masing.

|Baca juga: Astra Life Lindungi 5.000 Pelari di Ajang Mangkunegaran Run 2025

Direktur Consumer Banking Permata Bank, Djumariah Tenteram, mengatakan bahwa pelindungan terhadap kesehatan saat ini telah menjadi salah satu prioritas penting bagi nasabah-nasabah perseroan. Melihat hal tersebut, Permata Bank berusaha dapat memberikan solusi bagi kebutuhan mereka melalui produk Asuransi hasil kerja sama bancassurance bersama Astra Life yaitu produk AVA Proteksi Pernyakit Kritis.

Untuk semakin memberikan kemudahan, produk ini menawarkan berbagai pilihan pembayaran premi, baik secara sekaligus maupun berkala yakni bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, yang dapat disesuaikan dengan preferensi dan kemampuan finansial nasabah.

“Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, AVA Proteksi Penyakit Kritis telah tercatat dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah, memastikan bahwa pengalaman berasuransi memberikan manfaat yang optimal,” tambah Nico.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
IHSG
Prev Post IHSG Rabu Ditutup di Zona Merah
Next Post Oradian Soroti Tantangan Digitalisasi Keuangan di Indonesia, Infrastruktur dan Kolaborasi Jadi Kunci

Member Login

or