Media Asuransi, JAKARTA – Kasus kematian Mirna akibat ‘kopi sianida’ yang terjadi di tahun 2016 kembali mencuat, setelah platform tv digital Netflix merilis sebuah film dokumenter dengan tajuk ““Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
Munculnya film Ice Cold di Netflix, berdampak pada masyarakat yang berpikir bahwa Jessica tidak bersalah, sebab tidak ada bukti langsung yang menyatakan bahwa dia menaruh racun pada minuman tersebut.
Di luar kejadian itu, terdapat juga isu liar yang berkembang bahwa ayah dari Mirna yaitu Edi Darmawan Salihin memiliki uang asuransi jiwa senilai US$5 juta di luar negeri, atau setara Rp69 miliar. Alhasil muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.
Dilansir dari akun resmi media sosial twitter Astra Life @AstraLifeID, mengacu pada pengecualian pembayaran manfaat klaim perusahaan asuransi terkait pelanggaran hukum, jika tertanggung, penerima manfaat atau pemegang polis terbukti sebagai pelaku kriminalitas, maka manfaat uang pertanggungan (UP) tidak bisa diklaim.
|Baca juga: Inilah 7 Langkah Asuransi Menganalisis Adanya Dugaan Penipuan Klaim
Di lain sisi, UP bisa dicairkan apabila, tertanggung, penerima manfaat atau pemegang polis terbukti tidak sebagai pelaku tindakan pelanggaran hukum.
Apa benar UP asuransi jiwa bisa sampai puluhan miliar?
Untuk nominal pencairan hingga puluhan miliar pun sangat mungkin, jika tertanggung punya beberapa polis asuransi jiwa dari berbagai perusahaan asuransi.
“Misalnya, Perusahaan A: UP Rp5 miliar, Perusahaan B: UP Rp10 miliar, Perusahaan C: UP Rp8 miliar,” tulis akun tersebut.
Jika orang yang diasuransikan meninggal, siapa yang akan menerima UP-nya?
Pertanyaan ini sangat sering terdengar, siapakah yang akan menerima UP nya? Apakah pasangan, anak, atau orang tua?
UP akan dibayarkan ke pihak yang namanya tercantum sebagai Penerima Manfaat sesuai ketentuan polis. Jika ia tidak bisa terima, maka UP akan dibayarkan kepada ahli waris.
Ahli waris pun terbagi menjadi 4 golongan
Golongan 1 adalah keluarga yang berada dalam garis lurus ke bawah yaitu, suami, istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan. Golongan 2 adalah keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara kandung.
Golongan 3 adalah kakek, nenek, dan leluhur. Sedangkan golongan ke 4 adalah anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat ke 6. Contoh : paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.
Editor: S. Edi Santos
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News