Media Asuransi, JAKARTA – Dalam upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perusahaan asuransi bisa menerapkan PSAK 74 (IFRS 17) tentang kontrak asuransi pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), HSM Widodo, mengatakan bahwa pihaknya sangat siap dalam menghadapi regulasi baru tersebut. “Kami sangat siap dalam menghadapi aturan PSAK 74 nanti,” jelasnya dalam public expose di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Bahkan, dia melanjutkan, persiapan memasuki tahun kritis di 2024, Asuransi Bintang saat ini memiliki sistem engine yang dikembangkan sendiri yakni proses pengukuran paralel run PSAK 64 (IFRS 4) dan PSAK 74. Perseroan telah memonitor kuartalan terhadap dampak penerapan IFRS 17. Salah satunya adalah dampak terhadap ekuitas.
|Baca juga: Asuransi Bintang Bagi Dividen Rp1,74 miliar
Hasil validasi performa pelaporan keuangan secara paralel antara standar IFRS 4 dengan IFRS 17 untuk bulan September 2023, menunjukkan dampak penurunan ekuitas perusahaan karena portofolio kontrak yang merugi hanya sebesar Rp20 miliar.
“Saya sangat senang, bahwa dampaknya (IFRS 17) hanya tinggal Rp20 miliar, kalau sebelumnya di Maret itu Rp37 miliar,” jelas Widodo.
Kemudian, strategi pengukuran KPI dan remunerasi progresif kuartalan juga akan dilakukan. Bobot KPI untuk marjin kontrak asuransi akan ditingkatkan setiap kuartal, dari 50 persen menjadi 100 persen pada kuartal IV. Tujuannya untuk menggantikan bobot top-line pendapatan premi yang tidak akan diakui pada kuartal IV tersebut.
Di sisi lain, dampak negatif penerapan IFRS 17 sebesar Rp20 miliar tersebut, Widodo nilai masih ada dalam rentang dampak yang dapat diterima mengingat besaran ekuitas perusahaan per bulan September 2023 pada posisi keuangan PSAK 62 (IFRS 4) masih tercatat sebesar Rp390 miliar.
Kondisi tersebut juga sebagai konfirmasi efektifitas langkah strategis yang diambil dengan penurunan dampak penerapan IFRS 17 pada bulan Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp37 miliar dengan ekuitas pada posisi keuangan Maret sebesar Rp370 miliar.
Widodo mengatakan bahwa dampak langsung penerapan langkah-langkah strategis secara konsisten dan berkesinambungan langsung terlihat terhadap besar pendapatan premi bruto yang tercatat. Per September 2023, pendapatan premi bruto tercatat sebesar Rp282,7 miliar terkontraksi sebesar 20 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp353 miliar.
|Baca juga: Jadi Pionir, Asuransi Bintang Kantongi Izin Produk Unitlink
“Kontraksi ini terutama terjadi dari penurunan produksi premi untuk produk asuransi kendaraan sebesar Rp24 miliar atau 55 persen, asuransi marine hull sebesar Rp43 miliar atau 56 persen, dan asuransi varia 16 persen,” jelasnya.
Penurunan ini, lanjut Widodo, sebagai konsekuensi sejalan dengan langkah strategis perusahaan untuk menekan portofolio dengan pengalaman klaim yang buruk dan komisi yang eksesif menuju ke penerapan IFRS 17.
Hasil validasi dan performa yang ada saat ini menunjukkan bahwa langkah-langkah strategis yang dilakukan secara efektif memberikan jalan ke keberhasilan dan keselamatan perusahaan untuk transisi ke IFRS17 di tanggal 1 Jan 2025 dengan dampak yang minimum.
“Ke depan tinggal memastikan konsistensi dan eksekusi terhadap keseluruhan langkah-langkah strategis yang tepat waktu untuk hasil yang efektif,” pungkas Widodo.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News