Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merger tiga perusahaan reasuransi yang digagas oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan langkah yang positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan kebijakan tersebut disambut baik dan diharapkan terlaksana secara prudent atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksudkan yakni dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
|Baca juga: IHSG Naik 5,71% hingga Juli 2025, Kapitalisasi Pasar Sempat Sentuh Rekor Tertinggi!
”Untuk mengelola risiko dibutuhkan kapasitas permodalan yang memadai, di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebagaimana ketentuan untuk melakukan konsolidasi, OJK telah mengeluarkan beberapa POJK guna mendorong perusahaan melakukan konsolidasi yakni POJK 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Kemudian POJK 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan asuransi yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai pada 2026 untuk tahap 1 dan tahap 2 di 2028. Lalu ada POJK 36 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi.
|Baca juga: Melonjak 18%, Bank Mega Syariah Bukukan DPK Rp11 Triliun di Semester I/2025
|Baca juga: Bos OJK: Masih Ada Ruang untuk Bank Turunkan Suku Bunga Kredit di 2025
Dalam POJK tersebut, perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025. “Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, tentu mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” terang Ogi.
Selain itu, masih kata Ogi, OJK berharap adanya rencana konsolidasi asuransi dan reasuransi BUMN dapat memperkuat struktur industri asuransi di masa mendatang, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setelah berkelanjutan,” kata Ogi.
|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASTJ) Cetak Laba Bersih Rp4,01 Miliar di Semester I/2025
|Baca juga: Ancaman Kian Mengkhawatirkan, OJK Minta Masyarakat Waspada terkait Penipuan Berbasis AI!
Kendati demikian, Ogi menambahkan, rencana merger tiga perusahaan reasuransi yang dimiliki pemerintah yaitu Indonesia Re, Nasional Re, dan Tugure, masih menunggu pernyataan resmi yang harus diberikan kepada OJK. Sedangkan sampai saat ini OJK belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun dari Danantara.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News