Media Asuransi, JAKARTA – Chairman ICC Banking Commission Indonesia Herry Hykmanto mengungkapkan terdapat tiga tantangan besar yang saat ini dihadapi perdagangan modern, khususnya perdagangan internasional.
Tantangan tersebut meliputi geopolitical volatility dan perubahan kebijakan di berbagai negara, rantai pasok yang semakin terdiversifikasi dan tidak bergantung pada satu wilayah, serta negara berkembang menjadi pasar pertumbuhan baru perdagangan internasional.
Hal tersebut diungkapkan Herry dalam acara LPEI Export Forum 2025, yang dihadiri 20 perbankan nasional dan asing. Dalam kesempatan itu, Herry menjelaskan, di tengah dinamika perdagangan internasional, perbankan dan pelaku usaha harus dapat mengelola risiko ketika bekerja sama dengan mitra baru atau memperluas pasar baru dengan risiko lebih tinggi.
Menurutnya pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat diperlukan untuk mendukung perluasan pasar eksportir dan akses pembiayaan dari perbankan. Produk penjaminan maupun asuransi ekspor dapat menjadi alternatif instrumen mitigasi risiko yang krusial untuk pertumbuhan, ekspansi pasar, dan ketahanan bisnis.
“Penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, dan mengurangi risiko pembayaran,” ujar Herry, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Senin, 12 Januari 2026.
Executive Vice President Indonesia Eximbank Suharyanto menambahkan sejak beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang sebelumnya didominasi Letter of Credit (LC) menjadi non-LC. Tren baru ini meningkat disebabkan perkembangan pesat dalam teknologi digital.
|Baca juga: OJK Catat 4 Multifinance Belum Penuhi Kewajiban Modal Minimum Rp100 Miliar per 2025
|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026
“Saat ini perdagangan internasional juga tengah masuk ke dalam era digitalisasi, di mana cara penagihan secara konvensional melalui kurir, mulai ditinggalkan dan diganti dengan penagihan secara digital,” kata Suharyanto.
Dengan perubahan tersebut, eksportir dan importir dapat bersepakat agar proses penagihan dilakukan melalui daring dengan mengunggah dokumen-dokumen antara lain dokumen pengapalan dan tagihan, melakukan approval, hingga memantau payment schedule. Dengan demikian arus transaksi akan semakin efisien, cepat, dan aman.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Suharyanto mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dengan lanskap global yang terus berubah. Pada konteks ini, Indonesia Eximbank memiliki produk asuransi ekspor seperti Trade Credit Insurance (TCI) yang memberikan perlindungan bagi eksportir dari risiko gagal bayar pembeli akibat risiko komersial maupun politik.
“Dengan indemnity hingga 90 persen dan Marine Cargo Insurance untuk risiko kerusakan atau kehilangan barang saat pengiriman,” tuturnya.
Suharyanto menambahkan Indonesia Eximbank dapat menerbitkan penjaminan kredit dengan benefit perhitungan ATMR (Risk Weighted Asset) 0-20 persen, sehingga dapat memberikan alternatif solusi kepada perbankan dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan.
Melalui produk penjaminan kredit berfitur khusus sesuai ketentuan regulator, bank juga berkesempatan memperoleh pembebasan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang memberi ruang lebih besar kepada perbankan untuk ekspansi kredit yang sehat.
Selain itu, Indonesia Eximbank juga dapat mendukung eksportir dengan produk Guarantee yang merujuk kepada regulasi yang umum digunakan dalam perdagangan domestik dalam rangka ekspor maupun perdagangan internasional antara lain URDG, ISP98, UCP600, KUH Perdata, atau hukum negara yang disepakati para pihak.
“Kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor,” pungkas Suharyanto.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
