1
1

Asuransi Himpun Premi Rp26,1 Triliun di Bulan November 2021

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,1 triliun pada bulan November 2021. Asuransi jiwa membukukan premi sebesar Rp16,3 triliun pada November 2021. Sedangkan asuransi umum dan reasuransi menghimpun premi sebesar Rp9,8 triliun pada bulan yang sama.

Dari sisi rasio solvabilitas, industri asuransi juga masih menunjukkan tingkat risk based capital (RBC) yang tinggi di bulan November 2021. “Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga. RBC industri asuransi jiwa sebesar 589,5 persen dan RBC asuransi umum sebesar 322,9 persen. RBC ini berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Desember 2021.

Lebih lanjut dijelaskan stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi didorong oleh terkendalinya pandemi Covid 19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian.

Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat.

|Baca juga: Premi Asuransi Umum per Kuartal III/2021 Tumbuh 2,2 Persen

Sedangkan sektor eksternal juga terus membaik ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa. Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed.

Sejalan dengan itu, pasar saham Indonesia masih menguat. Hingga 24 Desember 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,4 persen month to date (mtd) ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp0,94 triliun. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp 24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 8 bps (basis points) mtd pada seluruh tenor.

OJK juga mencatat bahwa penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember sebesar Rp358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja.

Sementara itu fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen year on year (yoy) atau 4,17 persen year to date (ytd) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel. Mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.

Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun. Sedangkan fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd: Rp13,8 triliun).

Anto Prabowo menambahkan bahwa profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.

|Baca juga: OJK Siapkan Tiga Strategi untuk Tingkatkan Pertumbuhan Industri Asuransi di 2022

Restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun (Oktober 2021: Rp 714,01 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.

Likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” jelas Anto Prabowo. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) dan LPEI Jalin Kerja Sama Layanan Transaction Banking
Next Post Kinerja Pasar Modal Indonesia 2021: Kapitalisasi Pasar Saham Rp8.275 Triliun, Jumlah Investor 7,48 juta

Member Login

or