Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan RPOJK tentang asuransi kredit. Salah satu yang akan diatur adalah adanya risk sharing antara pihak kreditur dan pihak asuransi. Berapa beban masing-masing pihak, hingga kini belum diputuskan.
“Saat ini OJK sedang menyusun RPOJK terkait asuransi kredit. Karena ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship itu yang berlaku adalah PMK nomor 124 tahun 2008. Jadi sudah lama sekali aturan mengenai asuransi kredit dan suretyship ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Penjaminan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 5 September 2023.
Draft awal RPOJK terkait Asuransi kredit telah kami sampaikan kepada industri untuk mendapatkan tanggapan. Salah satu aspek yang akan masuk ke dalam RPOJK adalah adanya risk sharing dari risiko asuransi kredit dan penjaminan kredit kepada perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
“Kami mengajukan porsi 30 persen tanggung jawab dari kreditur kemudian yang 70 persen adalah beban dari perusahaan asuransi. Berbagai masukan telah kami terima dari berbagai aspek perusahaan asuransi namun mereka mengharapkan kontribusi dari kreditur itu di bawah 20 persen. Itu yang kami terima masukannya,” jelas Ogi. Selain itu, OJK juga menerima masukan berupa aspek yang terkait produk-produk tertentu, itu tidak dikenakan risk sharing dari bank.
Ogi berharap perbaikan dari regulasi asuransi kredit ini membuat produk asuransi kredit dan penjaminan kredit itu semakin sehat. “Dan kita berharap regulasi ini akan keluar di akhir tahun 2023,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News