Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT) memberikan klarifikasi terkait struktur kepemilikan manfaat perorangan atau ultimate beneficial owner perusahaan kepada bursa.
Manajemen menjelaskan perusahaan telah melaporkan daftar pemilik manfaat dalam Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham periode 31 Desember 2025. Namun, identitas yang tercantum bukan berupa nama individu, melainkan entitas kelembagaan karena struktur kepemilikannya yang bersifat khusus.
Pihak perseroan menegaskan pengurus lembaga yang menjadi pemegang saham bukanlah pemilik sebenarnya atau penerima manfaat akhir secara pribadi. Hal ini didasari oleh posisi pemegang saham mayoritas yang merupakan badan hukum pengelola dana hari tua karyawan.
Direktur Utama Asuransi Jasa Tania Sugeng Sudibjo mengungkapkan status kepemilikan saham pengendali perusahaan saat ini dipegang oleh lembaga dana pensiun milik negara.
|Baca juga: AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa
|Baca juga: BCAinsurance Bidik 20 Ribu Pengguna Baru Lewat Aplikasi BIG di 2026
|Baca juga: Allianz Syariah Luncurkan AlliSya Cerdas untuk Bantu Para Ibu Siapkan Dana Pendidikan Anak
“Kepemilikan saham pengendali perseroan merupakan lembaga dana pensiun yang didirikan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk mengelola dana dan menjalankan program manfaat pensiun,” ujar Sugeng, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
Lebih lanjut, manajemen memaparkan Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) memegang kendali atas 77,39 persen saham perusahaan. Karena DAPENBUN didirikan oleh BUMN maka kriteria pemilik manfaatnya merujuk pada ketentuan regulasi kepresidenan.
“Kepemilikan atas DAPENBUN sebagai pemegang saham mayoritas perseroan adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang termasuk dalam kriteria pemilik manfaat dari perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018,” jelas manajemen.
Berdasarkan penjelasan itu, ASJT memastikan seluruh pengungkapan informasi telah sesuai dengan profil perusahaan sebagai bagian dari grup usaha negara. Status PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai entitas induk terakhir menjadi landasan utama dalam mendefinisikan pemilik manfaatnya di tingkat institusi, bukan perorangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
