Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo terus mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Melalui asuransi ini, para petani akan lebih merasa aman bila terjadi kerugian akibat gagal panen. Lalu bagaimana cara pengajuan klaim terkait asuransi ini?
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, menjelaskan langkah-langkahnya:
1. Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).
2. Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya meng-upload pada aplikasi SIAP.
3. Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).
“Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani,” kata Brellian dalam keterangan resmi, Senin, 11 September 2023. Dia tambahkan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
|Baca juga: Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim Rp10,3 Miliar kepada Semen Tonasa
Peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas Pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT. Dia menjelaskan, premi yang ditetapkan sebesar Rp180 ribu dengan 80 persen merupakan bantuan pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp6 juta per hektare.
“Kriteria petani yang bisa mendapatkan asuransi ini, adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare. Kriteria lahan merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air,” lanjutnya.
Adapun kriteria ganti rugi yang diberikan, yaitu umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah), intensitas kerusakan kurang lebih 75 persen, dan luas kerusakan kurang lebih 75 persen pada tiap petak alami.
AUTP sangat penting dalam mendukung program ketahanan pangan. Perlindungan yang diberikan mencakup kerugian atas risiko kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan serta serangan hama, hingga penyakit tanaman atau organisme penganggu tumbuhan (OPT). “Dengan adanya AUTP petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melanjutkan kegiatan berusaha tani,” tutur Brellian.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News