Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan pelindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.
“Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” jelas Handojo dalam paparan kinerja Kinerja Industri Asuransi Jiwa periode Januari-Desember (Full Year) 2025, di Graha AAJI, Jumat, 13 Maret 2026.
|Baca juga: Total Tertanggung Asuransi Jiwa Naik 8,6% Jadi 168,03 Juta Orang
Handoyo menyebutkan bahwa nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8 persen dibandingkan 2024, yang terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen. ”Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang,” jelasnya.
|Baca juga: AAJI Tegaskan Gejolak Pasar Modal Tidak Ganggu Stabilitas Investasi Industri Asuransi Jiwa
Handoyo mengakui, dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1 persen dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” tambahnya.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
