Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan menyampaikan bahwa sepanjang 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, mencerminkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
“Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal,” kata Fauzi dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa full year 2024 (un-audited), di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
|Baca juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Naik 4,3% di 2024
Ia menyebutkan, secara lebih rinci, beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif bagi industri asuransi jiwa di antaranya adalah klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun. Klaim akhir kontrak meningkat 13,9% menjadi Rp18,30 triliun. Klaim surrender turun 13,3% menjadi Rp77,15 triliun dan klaim partial withdrawal naik 17% menjadi Rp19,87 triliun.
Sementara itu, klaim kesehatan meningkat 16,4% menjadi Rp24,18 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6%.
“Kami optimis dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat,” tutur Fauzi.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pasar Asuransi Kesehatan Dunia Diprediksi Tembus US$4,45 Triliun di 2032
Selasa, 24 Juni 2025
