Media Asuransi, JAKARTA – Jumlah premi bruto industri asuransi pada tahun 2021 mencapai Rp530,9 triliun, meningkat 5,5% dari tahun sebelumnya yaitu Rp503,3 triliun. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan rata–rata premi bruto adalah sekitar 5,5% (menggunakan metode Compounded Annual Growth Rate/CAGR).
Dikutip dari data Statistik Perasuransian 2021 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi terbesar dari premi bruto industri asuransi tahun 2021 adalah premi bruto badan penyelenggara jaminan sosial sebesar 42,0%, diikuti premi asuransi jiwa sebesar 38,5%, asuransi umum dan reasuransi sebesar 17,3% dan perusahaan penyelenggara Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan sebesar 2,2%.
|Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Indonesia 2021 Capai Rp1.643,90 Triliun
Meski demikian, kenaikan premi bruto tertinggi pada tahun 2021 diperoleh dari penerimaan iuran asuransi jiwa sebesar 10,2%, diikuti oleh premi asuransi sosial sebesar 4,9%, dan diikuti oleh perusahaan penyelenggara Asuransi ASN, TNI/ POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan sebesar 1,4%. Sementara itu, penerimaan premi untuk asuransi umum dan reasuransi turun sebesar 2,0%.
Bila dilihat kontribusi sektor asuransi terhadap PDB sebagaimana dicerminkan oleh rasio antara premi bruto terhadap PDB tercatat mengalami penurunan sebesar 0,13% dari 3,26% pada tahun 2020 menjadi 3,13% pada tahun 2021.
Lalu, bila jumlah premi bruto tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021, yaitu sebesar 272,7 juta jiwa, akan diperoleh rata-rata sebesar Rp1.950.756,4. Hal ini memiliki pengertian bahwa secara rata-rata setiap penduduk Indonesia mengeluarkan dana sebesar Rp1.950.756,4 untuk membayar premi asuransi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News