Media Asuransi, GLOBAL – Laporan GlobalData menunjukkan sektor asuransi kecelakaan diri dan kesehatan atau Personal Accident and Health (PA&H) di Indonesia diperkirakan mencatat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 13,4 persen dari 2025 hingga 2029. Nilai pasar diproyeksikan naik dari US$2,4 miliar pada 2025 menjadi US$4,0 miliar pada 2029.
Peningkatan ini juga akan mengerek pangsa sektor PA&H terhadap total pasar asuransi nasional, dari 13,6 persen pada 2025 menjadi 16,7 persen di 2029. Pada 2025 saja, pertumbuhan diprediksi mencapai 14,2 persen, didorong oleh kenaikan permintaan terhadap asuransi kesehatan swasta dan penyesuaian tarif premi.
|Baca juga: OCBC (NISP) dan Disney Kerja Sama Luncurkan Kartu Kredit OCBC Star Wars Platinum
|Baca juga: BCA (BBCA) Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Demi Kemajuan Perempuan Indonesia
Melansir Insurance Asia, Selasa, 6 Mei 2025, tren pertumbuhan dua digit sejak 2022 dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan dan keuangan, serta penyesuaian premi akibat inflasi. Pemulihan sektor pariwisata turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan permintaan polis asuransi, khususnya untuk perlindungan perjalanan.
Sementara itu, tekanan dari inflasi medis dan kenaikan biaya layanan kesehatan menciptakan tantangan baru bagi pemegang polis. Kenaikan biaya ini mendorong perusahaan asuransi menyesuaikan premi untuk menjaga keberlangsungan perlindungan yang ditawarkan.
Perusahaan asuransi kini mulai menyasar usaha kecil dan menengah, seiring makin sulitnya melakukan underwriting terhadap kelompok besar. Untuk menekan biaya, sejumlah perusahaan mengurangi layanan cashless dan beralih ke sistem reimburse, sebagai respons terhadap layanan medis yang dianggap berlebihan.
|Baca juga: Lippo Insurance (LPGI) Bagi Dividen Tunai 2024 sebesar Rp18 Miliar
|Baca juga: Indofood CBP (ICBP) Raup Pendapatan Rp20,19 Triliun hingga Maret 2025
Di sisi lain, nilai klaim PA&H diprediksi tumbuh 10,9 persen per tahun, dari US$535,9 juta pada 2025 menjadi US$$816,3 juta pada 2029. Peningkatan ini didorong oleh mahalnya bahan baku farmasi dan alat kesehatan impor, serta tergerusnya nilai tukar rupiah.
Menghadapi lonjakan klaim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru berupa surat edaran yang mengatur koordinasi manfaat antarperusahaan serta standarisasi co-payment. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga efisiensi biaya dan stabilitas industri asuransi di tengah meningkatnya tuntutan pasar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News