Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyetujui penerapan skema konsorsium dalam penyediaan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah tepat dan proporsional.
|Baca juga: BREN, BRIS, PGEO, dan WIIM Direkomendasikan Beli untuk Jemput Cuan Hari Ini
“AAUI memandang kebijakan ini sebagai langkah yang tepat dan proporsional dengan karakteristik risiko pembiayaan digital yang relatif tinggi, jangka pendek, dan sangat tersebar,” ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Budi mengatakan skema konsorsium memungkinkan risiko dibagi ke beberapa perusahaan asuransi sehingga nantinya tidak terkonsentrasi pada satu entitas. Skema tersebut juga sekaligus bisa menjaga kapasitas dan kesehatan industri dalam mendukung pertumbuhan ekosistem pindar.
|Baca juga: Astra International (ASII) Resmi Hentikan Aksi Buyback Saham, Ini Alasannya!
“Dari sisi bisnis, ini membuka peluang premi baru, namun tetap dengan disiplin pengelolaan risiko melalui standar underwriting yang ketat, pengaturan limit penjaminan, dan dukungan reasuransi agar rasio klaim tetap terkendali,” tegas Budi.
Ia menyebut skema konsorsium nantinya akan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan risiko asuransi kredit di sektor pindar. Ke depan, konsorsium juga diharapkan bisa mencegah persaingan tidak sehat di masa mendatang.
“Ke depan, model konsorsium diperkirakan menjadi fondasi utama pengelolaan risiko asuransi kredit di sektor pindar yang semakin berkembang, sekaligus mencegah persaingan tidak sehat melalui pelonggaran standar penjaminan di antara perusahaan,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
