1
1

Asuransi MSIG Indonesia Siapkan Produk Baru untuk Cover Kendaraan Listrik

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi MSIG Indonesia mempersiapkan produk asuransi baru untuk memberikan dukungan penuh terhadap inovasi kendaraan listrik di Indonesia. Produk asuransi terbaru yang dipersiapkan pada 1 November 2022 adalah bentuk perluasan coverage untuk klien corporate, berupa kompensasi biaya tambahan apabila terdapat kendaraan corporate yang mengalami kecelakaan berat.

“Jika ada kendaraan lain corporate yang mengalami kecelakaan berat dan harus diganti secara total loss, diberi tambahan manfaat sampai 1 juta yen atau sekitar Rp110 juta,” kata Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia, Bernard Wanandi, dalam webinar bertajuk “Peluang dan Tantangan Industri Keuangan dalam Mendukung Pembiayaan KBLBB”, Kamis, 17 November 2022.

Menurutnya hal tersebut menjadi satu insentif agar corporate berpindah dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

|Baca juga: Punya Cadangan Nikel Melimpah, Potensi Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Tinggi

Bernard menambahkan, PT Asuransi MSIG Indonesia juga memiliki anak perusahaan bernama MS&AD Insurance yang dapat membantu perencanaan untuk mencapai target inisiatif karbon netral yang dipantau dengan pengurangan CO2 yang terukur.

Hingga saat ini, proteksi dari kendaraan listrik masih menggunakan asuransi kendaraan bermotor. Industri belum memiliki data khusus terkait asuransi kendaraan listrik. Walau begitu, seiring dengan berjalannya waktu dan kesiapan dari industri, Bernard yakin industri dapat menangkap peluang dari asuransi kendaraan listrik seiring dengan semakin besarnya populasi kendaraan listrik.

Lebih lanjut dituturkan bahwa jumlah kendaraan listrik dan pengalaman asuransi kendaraan listrik masih rendah. Hal itu bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Sehingga hal ini masih perlu pembelajaran bagi industri asuransi.

Dia katakan, saat ini PT Asuransi MSGI Indonesia sudah menjamin asuransi kendaraan listrik baik roda dua maupun empat, dengan perlindungan risiko baterai dan charging station. Akan tetapi saat ini jumlahnya masih terbatas. Bernard berkomitmen untuk meningkatkan kapabilitas perusahaan asuransi bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

|Baca juga: Bank Belum Banyak Salurkan Kredit untuk Kendaraan Listrik

“PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) ini masih mengakomodasi ICE atau mobil konvensional. Wording-nya ini perlu penyesuaian, supaya dapat mengakomodasi kebutuhan dari kendaraan bermotor listrik,” kata Bernard.

Dia jelaskan, ada beberapa risiko yang nantinya dapat dijamin oleh asuransi . Diantaranya seperti risiko kebakaran baterai serta perbaikan yang kompleks dan mahal seperti pergantian baterai setelah kecelakaan.

Selanjutnya ada juga risiko ancaman siber, karena kendaraan listrik ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap barang-barang elektronik. Sehingga kemungkinannya sangat besar bagi penggunanya dapat terkena ancaman siber, karena kendaraan tersebut terhubung dengan jaringan global melalui internet.

Bernard juga mengatakan bahwa potensi cacat dan masalah performa terutama berkaitan dengan performa baterai yang kian lama dipakai akan semakin kehilangan performanya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kenali Asuransi Kesehatan Lebih Dalam
Next Post MARKET BRIEF: S&P 500 & Nasdaq Ditutup Lebih Rendah 2 Hari Berturut

Member Login

or