Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal senilai Rp63 miliar.
Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Selasa, 23 April 2024, manajemen Asuransi Multi Artha Guna menjelaskan buyback saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujuinya buyback saham oleh RUPSLB yang direncanakan pada tanggal 25 April 2024.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan buyback saham adalah maksimal Rp63 miliar yang mana biaya itu telah termasuk biaya transaksi, biaya perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan rencana buyback saham.
|Baca juga: Berencana Buyback Saham, Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Siapkan Dana Rp85,40 Miliar
“Hal ini untuk melakukan pembelian kembali sebanyak 189.178.464 saham guna menyelesaikan pembelian kembali saham secara penuh. Perkiraan jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli kembali sebesar maksimum 189.178.464 saham dengan total nilai nominal Rp18,92 miliar,” jelas manajemen perseroan.
Apabila seluruh saham tersebut telah rampung beserta 48.015.600 lembar saham, berarti perseroan telah membeli kembali sebanyak 237.194.064 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp23,72 miliar atau sebanyak-banyaknya 4,74% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan.
“Pertimbangan dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, sehingga harga saham perseroan diharapkan dapat meningkat.”
Perseroan memperkirakan bahwa pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak signifikan, dimana dampak atas biaya pembiayaan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan.
Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perseroan dan bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News