1
1

Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) Kena Sanksi PKU dari OJK, Ini Penyebabnya!

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) karena dianggap telah melanggar ketentuan sejumlah rasio yang dipersyaratkan oleh otoritas.

Dikutip dari surat pengumuman OJK bernomor PENG-1/NB.12/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin, sanksi PKU terhadap Aspan berlaku efektif sejak 16 Juni 2023 dengan nomor sanksi S-42/NB.1/2023.

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi dan jumlah Ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi,” tulis Muchlasin.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Kresna Life karena tak Kunjung Penuhi Modal

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, jelas dia, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. “Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.”

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK secara rinci menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan yang dilanggar oleh Aspan yaitu:

Pertama, hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

Kedua, Perusahaan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ketiga, berdasarkan laporan keuangan triwulanan periode Triwulan I Tahun 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting) OJK, nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Keempat, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 17/2017), bahwa OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal kondisi Perusahaan membahayakan kepentingan pemegang polis atau tertanggung.

|Baca juga: Hadapi RPOJK 68, APPARINDO Kembali Gelar Sharing Session Antaranggota

Kelima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK 17/2017, atas belum dipenuhinya ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) di atas kepada Perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Cabut Izin Usaha Broker Asuransi Sun Maju Pialang Asuransi
Next Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 6 Juli 2023

Member Login

or