Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Sinar Mas melakukan pembayaran klaim asuransi kebakaran sebesar Rp1.442.590.235 kepada nasabah yang rumahnya mengalami kebakaran di Ketapang, Kalimantan Barat.
Peristiwa kebakaran yang terjadi akibat hubungan pendek arus listrik ini, menyebabkan rumah nasabah terbakar dan menimbulkan kerugian besar dengan total kerugian sebesar Rp2 miliar. “Pembayaran tersebut merupakan interim payment klaim yang telah direalisasikan pada 26 September lalu, sementara sisa klaim sebesar Rp557.409.765 akan diproses melalui reinstatement,” kata Pimpinan Marketing Point Asuransi Sinar Mas Ketapang, Andri Triana dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.
|Baca juga: Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Nasabah di Bali
Triana menyatakan bahwa “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada seluruh nasabah. Kasus kebakaran ini menunjukkan bahwa kami siap hadir kapan saja dan memastikan proses klaim berjalan lancar, sehingga nasabah merasa aman dan terbantu. Asuransi Sinar Mas bukan hanya sekadar proteksi, tetapi juga sahabat yang dapat diandalkan di saat-saat sulit.”
|Baca juga: Asuransi Sinar Mas Tanggung Risiko Peluncuran Satelit Nusantara Lima
Proses pembayaran klaim dilakukan hanya dalam waktu 2 minggu setelah dokumen lengkap. “Asuransi Sinar Mas ini terpercaya, cepat, dan sangat membantu di situasi sulit. Setiap kali saya bertanya perihal proses klaim, mereka responsif dan siap membantu. Proses pencairan klaim juga tergolong cepat,” kata Masujar Suryana nasabah yang menerima klaim dari Asuransi Sinar Mas.
Untuk perlindungan aset properti yang lebih luas, dapat memilih Asuransi Property All Risks (PAR). Produk ini memberikan jaminan terhadap berbagai risiko harta benda yang dipertanggungkan, kecuali risiko yang tercantum dalam pengecualian polis, termasuk kerusakan atau gangguan usaha yang disebabkan oleh terjadinya kerugian tersebut.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News