Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi syariah telah membayar klaim sebesar Rp5,02 triliun pada September 2025. Nilai klaim yang dibayar meningkat sebesar 3,27 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan per September 2024 yang tercatat sebesar Rp4,86 triliun.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai, pembayaran klaim industri ini menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas dengan mencatatkan kenaikan klaim yang terkendali menjadi. AASI menilai pertumbuhan yang moderat ini mengindikasikan bahwa industri asuransi syariah mampu mengelola risiko dengan efektif, seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pelindungan bagi peserta.
|Baca juga: Kontribusi Asuransi Syariah Naik 0,56% per September 2025
Dikutip dari laman AASI, Sabtu, 10 Januari 2026, sektor asuransi jiwa syariah tetap menjadi kontributor utama dalam pembayaran klaim. Nilai klaim yang dibayarkan meningkat sebesar 5,04 persen yoy, yakni dari Rp2,98 triliun per September 2024 menjadi Rp3,13 triliun per September 2025.
AASI menilai, kenaikan pembayaran klaim asuransi jiwa syariah ini sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan pelindungan bagi peserta. Selain itu, mencerminkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk asuransi jiwa syariah.
|Baca juga: Aset Asuransi Syariah Mencapai Rp49,05 Triliun per September 2025
Sementara itu, sektor asuransi umum syariah mencatatkan penurunan klaim yang signifikan, yakni turun 7,49 persen yoy, dari Rp1,06 triliun per September 2024 menjadi Rp0,98 triliun per September 2025. Menurut AASI, penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam manajemen risiko, serta efektivitas strategi dalam mengurangi potensi klaim.
Sedangkan sektor reasuransi syariah justru mencatatkan pertumbuhan klaim yang tinggi, yakni sebesar 10,79 persen yoy. Nilai klaim meningkat dari Rp0,81 triliun per September 2024 menjadi Rp0,90 triliun per September 2025. AASI menilai, pertumbuhan klaim reasuransi syariah ini juga mencerminkan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi oleh industri, serta kebutuhan terhadap proteksi yang lebih komprehensif.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
