Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Takaful Umum bekerja sama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar program literasi asuransi syariah berupa Expert Lecture dengan tema “Ekosistem Bisnis Asuransi Syariah”, di Auditorium FEBI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa, 30 September 2025.
Literasi asuransi ini diadakan dalam rangka menyambut agenda tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di setiap Oktober, dengan menyasar segmen mahasiswa perguruan tinggi. Acara diikuti sekitar 120 mahasiswa Prodi Asuransi Syariah, dibuka dan dihadiri oleh Dekan FEBI, Prof Budi Sudrajat, didampingi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan & Kerjasama, Dede Sudirja.
|Baca juga: Kinerja Pasar Asuransi Takaful Diproyeksikan Cemerlang hingga 2034
Sebagai tuan rumah atau penyelenggara, di awal kegiatan tersebut diberikan pengantar oleh Ketua Prodi Asuransi Syariah, Fitri Raya. Dua narasumber dari praktisi asuransi syariah yaitu Wakil Manager Takaful Institute PT Asuransi Takaful Umum, Fajar Nindyo, dan Wahju Rohmanti.
Fajar Nindyo membawakan materi berjudul “Mekanisme Hukum Pertukaran Barang Ribawi dan Dampaknya pada Transaksi Bisnis Asuransi”. Dia jelaskan tentang aturan hukum pertukaran barang ribawi, yakni riba dapat terjadi dalam hal pertukaran uang dengan uang yang tidak sama kuantitasnya, baik yang dilakukan secara kontan (yadan bi yadin) maupun terdapat penundaan waktu.
|Baca juga: 90% Polis Asuransi Kesehatan, Medis, dan Takaful Tumbuh di Bawah 10%
Dalam keterangan resmi Asuransi Takaful Umum, Rabu, 1 Oktober 2025, dijelaskan bahwa dengan mengacu pada definisi asuransi sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 maka mekanisme penggantian kerugian sebagai imbalan atas pembayaran premi, jika dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dapat memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum Islam karena dapat berpotensi memunculkan riba nasi’ah. “Maka dalam rangka mereduksi hal tersebut, akad dalam asuransi harus diubah dari mu’awadhah menjadi tabarru’,” tutur Fajar.
Di sisi lain, apabila terdapat produk asuransi yang memiliki fitur investasi maka guna menghindarkan diri dari praktik riba atas pengelolaan dana kelolaan investasi tersebut, jenis instrumen investasi yang dipilih juga harus dipastikan agar tidak bersinggungan dengan larangan riba.
Hal ini tidak hanya ditegaskan melalui fatwa DSN-MUI, namun juga telah diadopsi ke dalam hukum formal, antara lain melalui keluarnya POJK No. 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
