1
1

Asuransi Tugu Pratama (TUGU) Menang Gugatan US$43,12 Juta

Karyawati sedang melintas didepan kantor pusat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menang gugatan perdata senilai US$43,12 juta plus bunga atas Citibank NA di Pengadilan The Hong Kong Court of Final Appeal.

Sekretaris Perusahaan Tugu Insurance, Emil Hakim, mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2023 Pengadilan The Hong Kong Court of Final Appeal telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Tugu Insurance atas Citibank NA terkait transaksi pemindahbukuan dan penutupan rekening.

|Baca juga: Tugu Insurance Tangkap Peluang Peningkatan Bisnis Properti Indonesia

“Putusan tanggal 6 Februari 2023 mengabulkan banding penggugat dan menyatakan penggugat berhak menerima pembayaran dari pihak tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh penggugat,” jelas Emil melalui keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 10 Februari 2023.

Menurutnya, dampak keuangan dari putusan pengadilan tersebut adalah adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan.

Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terkoreksi, Cermati 4 Saham Ini
Next Post Kerugian Asuransi Gempa Bumi Turki Akan Ditanggung Reasuransi Global

Member Login

or