Media Asuransi, JAKARTA – Rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memberlakukan sistem asuransi wajib bagi pendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, mendapat respons positif. Pasalnya, kondisi itu bisa memberikan perlindungan lebih kepada para pendaki, termasuk efek positif kepada industri asuransi.
Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyambut positif hal tersebut. Menurutnya hal ini adalah peluang yang strategis bagi industri asuransi sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan pendaki.
|Baca juga: OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Hadapi Tantangan Ekonomi
|Baca juga: Bos OJK Dukung Penuh Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
“Ini merupakan peluang bagi industri asuransi dan juga perlindungan penting bagi pendaki,” kata Wahyudin, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menilai perluasan jaminan juga sangat dibutuhkan bagi asuransi wajib bersifat premium seperti cakupan evakuasi medis. Artinya ada perluasan cakupan asuransi dan tambahan premi. Kalau cakupan asuransi biasa, tambahnya, hanya jaminan kecelakaan diri dengan perluasan jaminan hiking.
Mengenai nilai yang ideal untuk premi, Wahyudin menyebutkan, berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pendaki. “Jangan terlalu mahal agar tidak membebani, tapi cukup untuk menjamin keselamatan,” ucapnya.
|Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp599,44 Triliun untuk Bayar Bunga Utang 2026
|Baca juga: Anthony Egerton Diangkat Jadi Presdir Asuransi FPG Indonesia
Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan, cakupan polis idealnya selain jaminan utama juga meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap akibat kecelakaan diri, serta mencakup biaya evakuasi helikopter dan medis darurat, yang menjadi kebutuhan utama dalam skenario insiden saat pendakian.
Terkait nilai pertanggungan, Wahyudin menyebutkan, sebaiknya berada di kisaran Rp150 juta sampai dengan Rp300 juta tergantung wisatawan. Biasanya, masih kata Wahyudin, wisatawan mancanegara klaim asuransinya dapat diberikan di atas Rp500 juta.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News