1
1

Asuransi Wajib Wisman Disebut Berpotensi Untungkan Joint Venture, Ini Respons Bos AAUI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan kekhawatiran dari sebagian kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut berpeluang memberikan tekanan terhadap industri asuransi dalam negeri.

Salah satu Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih banyak menguntungkan perusahaan asuransi joint venture atau asing yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, Irvan menilai, rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing belum memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk diterapkan di Indonesia saat ini.

|Baca juga: OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai, pandangan tersebut kurang tepat jika melihat arah kebijakan regional dan pengembangan industri asuransi secara menyeluruh.

“Wah, pemikiran yang salah ya. Kita di tingkat ASEAN justru sedang memikirkan untuk menjadikan asuransi perjalanan ini mandatory,” ujar Budi, kepada Media Asuransi dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Budi, kewajiban asuransi perjalanan tidak bisa dilihat semata dari siapa yang akan paling diuntungkan secara bisnis. AAUI menilai kebijakan ini lebih bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi wisatawan sekaligus memperkuat ekosistem pariwisata nasional.

|Baca juga: Asuransi Properti dan Kecelakaan Diramal Tetap Tangguh di 2026, Fitch Ratings Beberkan Alasannya!

|Baca juga: Dapat Restu Buka Kantor di Dubai, Sun Life Siap Bidik Nasabah Tajir!

|Baca juga: Skema Public Private Partnership Jadi Kunci Penerapan Asuransi Wajib Bencana

Dari sisi industri, lanjut Budi, kebijakan tersebut justru membuka peluang pengembangan produk asuransi perjalanan yang lebih kompetitif. AAUI berharap perusahaan asuransi dalam negeri dapat mengambil peran aktif dengan menyiapkan produk yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan asing.

AAUI juga menilai tidak diperlukan regulasi khusus untuk pembagian pasar antara perusahaan lokal dan joint venture. Fokus utama yang perlu dijaga adalah memastikan premi tetap terjangkau, manfaat perlindungan jelas, serta proses klaim sederhana agar tidak mengganggu minat kunjungan wisatawan mancanegara.

Ke depan, industri asuransi dinilai perlu bersiap sejak awal dengan memperkuat kerja sama dengan pelaku pariwisata dan keimigrasian, termasuk kesiapan layanan klaim lintas negara. Dengan desain regulasi dan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bersama bagi perlindungan wisatawan dan keberlanjutan industri.

“Di sini tidak bisa dan tidak boleh dibilang perusahaan joint venture yang diuntungkan, dan kami juga tidak melihat ke arah itu,” pungkas Budi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penempatan Dana Pensiun di SRBI Capai Rp4,09 Triliun per Oktober 2025
Next Post AAUI Nilai Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisman Penting untuk Tekan Risiko Wisata Alam

Member Login

or