Media Asuransi, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan batas modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi dinilai berpotensi mendorong gelombang konsolidasi di industri asuransi Indonesia. Langkah ini diperkirakan memaksa sejumlah perusahaan kecil mencari tambahan modal atau bergabung dengan pemain besar agar tetap memenuhi ketentuan baru.
Melansir Insurance Asia, Senin, 13 Oktober 2025, Fitch Ratings menilai sekitar 90 persen perusahaan asuransi yang mereka nilai telah memenuhi tahap pertama dari ambang modal yang lebih tinggi, yang akan berlaku pada akhir 2026.
|Baca juga: Askrindo Bersama DAI Gencarkan Literasi Asuransi di Kota Pahlawan
|Baca juga: Bos OJK Sebut 109 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Namun, sekitar 70 persen lainnya diperkirakan masih membutuhkan tambahan modal agar dapat mematuhi tahap kedua yang akan diberlakukan pada akhir 2028.
Perusahaan yang memiliki lini bisnis asuransi kredit akan menghadapi beban modal yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan tanpa lini tersebut. Meski begitu, pembatasan retensi risiko bank hingga 25 persen diperkirakan mengurangi eksposur risiko dan memperkuat kapasitas penjaminan asuransi.
Konsolidasi dinilai akan memberikan dampak positif bagi perusahaan yang mampu memenuhi standar modal baru, karena memperkuat posisi keuangan dan daya saing mereka. Sebaliknya, perusahaan dengan modal lemah berpotensi menjadi target akuisisi oleh grup asuransi yang lebih besar.
Selain aturan modal, Fitch juga menyoroti implementasi standar akuntansi baru untuk kontrak asuransi, PSAK 117, yang akan berlaku mulai Januari 2025. Sejauh ini, dampaknya terhadap ekuitas perusahaan asuransi masih terbatas, namun rasio modal berbasis risiko diperkirakan berubah setelah regulator menyelesaikan panduan teknis terkait.
|Baca juga: Dukung Arahan Airlangga, Bank Permata (BNLI) Siap Genjot Penyaluran KUR Perumahan!
|Baca juga: 2 Jurus OJK untuk Tekan Outflow dan Tarik Kembali Investor Asing ke RI
Di sisi lain, BP Danantara telah memulai langkah konsolidasi terhadap 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah menjadi entitas tunggal berdasarkan segmen bisnisnya. Pada Juni 2025, lembaga ini resmi menggabungkan tiga perusahaan reasuransi BUMN menjadi satu entitas baru, yang diperkirakan menurunkan kapasitas kelompok secara keseluruhan.
Fitch menilai kombinasi antara perubahan regulasi, restrukturisasi perusahaan pelat merah, dan peningkatan modal minimum akan menjadi faktor utama yang menentukan peta kekuatan baru di industri asuransi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News