1
1

Aturan Baru Unitlink, Apa yang Berubah?

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink. Lantas apa saja yang berubah dibandingkan dengan aturan yang lama?

Ada sejumlah perubahan yang tercantum dalam SEOJK 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, jika dibandingkan dengan aturan yang lama yakni Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unitlink.

|Baca juga: Peraturan Baru Unitlink Sudah Keluar, Apa Saja yang Diatur?

Berikut secara garis besar,substansi yang diatur dalam SEOJK PAYDI

  1. Persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI
  2. Desain atau rancang bangun PAYDI
  3. Pengelolaan aset dan liabilitas
  4. Pemasaran dan transparansi PAYDI
  5. Penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK

Lantas apa perubahan utama dalam proses pemasaran yang diatur dalam SEOJK PAYDI dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya?

Sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi harus memastikan:

a. Kesesuaian PAYDI dan Subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon   Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

b. Pemahaman calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan.

c. kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.

Selain itu, perusahaan harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk PAYDI dan pernyataan pemahaman pemegang polis.

Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Mengenai bentuk transparansi informasi atas pengelolaan aset PAYDI, perusahaan harus menyampaikan informasi mengenai pengelolaan aset PAYDI, berupa:

  1. Publikasi nilai aset bersih secara harian pada situs web perusahaan.
  2. Penyampaian laporan nilai tunai kepada masing-masing pemegang polis paling sedikit setiap 3 bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi dalam hal lebih sering dari 3 bulan, yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai.
  3. Penyampaian laporan perkembangan masing-masing Subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan, yang memuat informasi antara lain mengenai kinerja investasi Subdana dan rincian portofolio investasi Subdana. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Menu Trading Hari Ini 24 Maret 2022  
Next Post Harga Emas Spot Hari Ini Berpotensi Menguat Lagi  

Member Login

or