1
1

Aviva India Dikenakan Denda US$7,5 Juta Akibat Penghindaran Pajak

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Cabang perusahaan asuransi Inggris, Aviva, di India diperintahkan membayar pajak dan denda sebesar US$7,5 juta. Hal itu harus dilakukan setelah ditemukan praktik penghindaran pajak.

Dalam perintah tertanggal 5 Februari yang ditinjau Reuters, penyelidikan mengungkapkan bahwa antara 2017 hingga 2023, Aviva India membayar US$26 juta kepada vendor yang hanya berfungsi sebagai kedok penyaluran komisi ilegal kepada agen mereka.

Dilansir dari laman Insurance Asia, Rabu, 19 Februari 2025, praktik ini dilakukan dengan faktur palsu dan transaksi tunai sehingga Aviva dapat mengklaim kredit pajak tidak sah sebesar US$5,2 juta.

|Baca juga: Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas Pertama RI di 26 Februari, Cegah Emas Kabur!

|Baca juga: Bank Muamalat Belum Kunjung Listing di BEI, Begini Jawaban Bos OJK!

Komisaris Pajak Bersama Aditya Singh Yadav memutuskan bahwa Aviva dengan sengaja menghindari pajak sebesar INR326 juta (US$3,8 juta) dan menetapkan denda 100 persen atas jumlah tersebut.

Total yang harus dibayarkan Aviva menjadi INR653 juta (US$7,5 juta). Aviva India menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan memastikan perintah ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali-YAS Kolaborasi Hadirkan Asuransi Berbasis Teknologi untuk Wisatawan
Next Post Aon Tunjuk Jennifer Richards Sebagai CEO Asia Pasifik

Member Login

or