1
1

Banjir Sumatra Berpotensi Picu Klaim Asuransi Hampir Rp1 Triliun, OJK Ungkap Rinciannya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi klaim asuransi umum akibat banjir di Sumatra hampir menembus Rp1 triliun. Angka tersebut berasal dari kerusakan properti, kendaraan bermotor, serta barang milik negara yang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan berdasarkan data sementara yang dihimpun dari 39 perusahaan asuransi, nilai kerugian terbesar berasal dari kerusakan properti pribadi.

“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar, dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ujar Ogi, dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Kamis, 11 Desember 2025.

“Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi barang milik negara pada daerah terdampak, yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp400 miliar,” tambah Ogi.

Selain mencatat potensi klaim, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini ditetapkan setelah otoritas mengumpulkan data dan melakukan asesmen awal di wilayah terdampak banjir.

|Baca juga: 4 Menu Saham untuk Jemput Rezeki saat IHSG Rawan Terkoreksi

|Baca juga: Kolaborasi Pemda dan Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Dilandasi Regulasi Kuat dan Terstruktur

|Baca juga: GoTo Tanggung Iuran BPJS bagi Ratusan Ribu Driver Mitra Berprestasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, kebijakan itu ditujukan untuk mempercepat penanganan klaim dan memastikan masyarakat terdampak mendapatkan kemudahan layanan.

“OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, dan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan koordinasi lintas lembaga juga diperkuat untuk mempercepat proses penyelesaian klaim di lapangan. OJK meminta industri asuransi meningkatkan komunikasi dengan nasabah, menjalin koordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala.

“OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransinya, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” pungkas Mahendra.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Insurtech Australia Sebut Asuransi Parametrik Jadi Kunci Mitigasi Risiko Iklim di Indonesia
Next Post Premi Bruto Maximus Insurance Tumbuh 45%

Member Login

or