1
1

Bank Negara Malaysia Perketat Aturan Profesionalisme untuk Penilai Kerugian Asuransi

Gedung Bank Negara Malaysia. | Foto: BNM

Media Asuransi, GLOBAL – Bank Negara Malaysia (BNM) memperbarui prosedur registrasi dan persyaratan profesionalisme bagi penilai kerugian asuransi. Kebijakan baru ini diumumkan melalui pemberitahuan publik pada 29 Agustus 2025 dan berlaku efektif seketika.

Melansir Insurance Asia, Selasa, 2 September 2025, aturan yang tertuang dalam dokumen kebijakan setebal 15 halaman tersebut menegaskan standar baru dalam tata kelola, integritas, dan profesionalisme industri penilai kerugian asuransi.

Selain mengatur proses pendaftaran bagi penilai baru, kebijakan ini juga menetapkan kewajiban berkelanjutan bagi penilai yang sudah terdaftar, termasuk pemegang saham, direksi, dan pejabat kunci perusahaan.

|Baca juga: BI Siaga Penuh Jaga Stabilitas Rupiah dan Kecukupan Likuiditas

|Baca juga: Transaksi Saham Bank Capital (BACA) Alami Volatilitas, Manajemen Buka Suara!

Beberapa ketentuan utama yang diatur meliputi standar kelayakan dan kepatutan, tata kelola perusahaan, aturan perilaku bisnis, kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan, serta transparansi dan akuntabilitas.

Dalam aspek kelayakan, pemegang saham dan pejabat senior diwajibkan memenuhi kriteria ketat, seperti tidak memiliki catatan pelanggaran terkait penipuan, kebangkrutan, maupun pelanggaran regulasi.

Dari sisi tata kelola, dewan dan manajemen senior diwajibkan menerapkan kebijakan internal yang kuat, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas kerja karyawan.

Aturan perilaku bisnis menekankan pentingnya independensi, objektivitas, dan ketepatan waktu dalam penanganan klaim. Penilai diwajibkan menyampaikan metode serta sumber yang digunakan dalam proses penilaian kerugian.

Kebijakan baru juga mewajibkan setiap karyawan di bidang penilaian kerugian untuk mengikuti sedikitnya 15 jam pelatihan profesional berkelanjutan setiap tahun guna menyesuaikan diri dengan perkembangan industri dan teknologi.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Resmi Hadirkan Fitur QR Antar Negara di Jepang

|Baca juga: BI Luncurkan KSK 45, Soroti Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

|Baca juga: Saham Bank KB Indonesia (BBKP) Bergejolak, Ini Jawaban Resmi Perusahaan!

Dari sisi transparansi, perusahaan wajib melaporkan perubahan material terkait modal, manajemen, atau struktur kepemilikan kepada BNM secara tepat waktu, serta menyimpan catatan pekerjaan penilaian selama minimal tujuh tahun.

Kebijakan ini menggantikan panduan sebelumnya yang diterbitkan pada Juni 2023 dan menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengajuan Klaim Asuransi Meningkat Usai Kerusuhan
Next Post Halte TransJakarta Dibakar Massa, Jakarta Rugi Puluhan Miliar

Member Login

or