Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik sekarang ini banyak perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang melakukan perubahan nama. Perubahan nama yang dilakukan itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
“Yang mengatur perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat (sejumlah) kata,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu, 28 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Ungkap Perkembangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE
|Baca juga: Kata Bos OJK terkait Proyeksi Bisnis Industri Asuransi RI di 2026
Adapun perusahaan pialang asuransi dan reasuransi harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata sebagai berikut:
- Pialang asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi bagi perusahaan pialang asuransi.
- Pialang reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan pialang reasuransi bagi perusahaan pialang reasuransi.
“Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan atau jatuh tempo 22 Desember 2025,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
