1
1

Batas Investasi Saham Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Dorong Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko!

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan kebijakan meningkatkan batas investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal dari delapan persen menjadi 20 persen perlu diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang baik.

Ia menambahkan pengaturan dan pengawasan yang dimaksudkan perlu jelas yakni terkait manajemen risiko investasi mengingat karakter bisnis asuransi umum yang menuntut stabilitas dan likuiditas tinggi.

“Agar kebijakan ini tidak meningkatkan volatilitas portofolio jangka panjang, diperlukan pengaturan yang jelas terkait manajemen risiko investasi, antara lain melalui penguatan risk appetite dan stress testing terhadap risiko pasar,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

|Baca juga: Ashmore Asset Management Indonesia (AMOR) Siap Tebar Dividen, Cek Jadwalnya!

|Baca juga: Visa Komitmen Sediakan Pembayaran Digital yang Aman untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Ia menambahkan pengelolaan aset dan liabilitas atau Asset Liability Management (ALM) yang memadai juga menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

“Selain itu, aspek pengawasan dan tata kelola juga menjadi penting agar penempatan investasi tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” pungkas Budi.

|Baca juga: OJK: Dinamika Ekonomi Dorong Industri Asuransi Hadirkan Produk Lebih Sederhana dan Fleksibel

|Baca juga: Dinilai Terlalu Bergantung dengan Direksi, Komisi IX Tekankan Profesionalisme Dewas BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas untuk investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari delapan persen ke 20 persen.

“Langkah berikutnya adalah kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi, itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari delapan persen ke 20 persen,” pungkas Airlangga.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Batas Investasi Saham Naik Menjadi 20%, Pemegang Polis Asuransi Berpotensi Jadi ‘Korban’
Next Post BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Member Login

or