Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan pemerintah yang meningkatkan batas investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal dari delapan persen menjadi 20 persen bertujuan untuk memperkuat kapitalisasi pasar saham di Tanah Air.
Namun, ia memperingatkan, kebijakan itu menyimpan sejumlah risiko yang perlu dicermati oleh industri dan regulator. Tapi, dirinya tidak menampik, kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini masih didominasi oleh emiten konglomerat dan investor asing.
“Langkah pemerintah yang mewajibkan asuransi dan dana pensiun menempatkan dana 20 persen di bursa saham baik untuk meningkatkan kapitalisasi bursa efek, yang mayoritas hingga kini dikuasai oleh emiten konglomerat dan investor asing,” kata Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Namun demikian, ia menilai, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menghadapi tantangan, terutama di tengah isu transparansi dan tata kelola pasar modal yang sempat menjadi sorotan global.
|Baca juga: Komisaris Erwin Ciputra Borong 2,3 Juta Saham Chandra Daya Investasi (CDIA)
|Baca juga: Bos OJK Yakin Kinerja Asuransi Kendaraan Tetap Ciamik di 2026
“Namun dengan anjloknya bursa efek usai penilaian oleh MSCI maka akan berat bagi dana pensiun dan asuransi (dalam) menghadapi krisis kepercayaan publik untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kebijakan ini berisiko apabila tidak disertai penguatan pengawasan dan mitigasi risiko yang memadai. “Langkah ini tidak bijak dengan banyak kasus asuransi gagal bayar di tengah merosotnya nilai saham sejumlah konglomerat dan hengkangnya investor asing,” tuturnya.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah emiten asuransi yang selama ini dikenal sebagai emiten dormant atau saham yang tidak aktif. Sementara saat ini hanya ada sekitar 1-2 emiten asuransi yang memiliki fundamental baik. Dirinya menambahkan emiten asuransi sangat jarang mendapat sentimen positif di pasar.
“Dalam arti dana asuransi dan dana pensiun yang dimiliki oleh pemegang polis individu dan pensiunan seperti dipaksa untuk menambal amblesnya emiten konglomerat,” kata Irvan.
Irvan menambahkan pengalaman masa lalu seperti Jiwasraya perlu jadi pelajaran karena menggunakan saham gorengan hingga menelan kerugian Rp16,7 triliun. Bahkan hingga delapan tahun masih belum terselesaikan, sekali pun sudah melalui restrukturisasi dengan mengenakan pemotongan manfaat pemegang polis sampai 50 persen.
|Baca juga: Makin Tajir Melintir, Preskom BCA Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA!
|Baca juga: Komisaris Ultra Jaya Borong 9,08 Juta Saham ULTJ, Porsi Kepemilikan Naik Jadi 1,45%
Lebih lanjut, Irvan menilai, kebijakan yang diambil pemerintah terbilang bertindak secara sepihak demi mengamankan investasi para investor yang ada di pasar modal Indonesia. Hal itu, tambahnya, bisa dilihat dengan memindahkan risiko ketika pasar modal mengalami guncangan kepada para pensiunan dan pemegang polis asuransi.
“(Peningkatan batas investasi asuransi dan dana pensiun oleh pemerintah) semata-mata untuk dongkrak IHSG. Kalau terjadi lagi crash di bursa saham maka akan semakin buruk bagi industri asuransi,” urainya.
Irvan turut menyoroti tren investasi asuransi yang sedang mengalami penurunan seiring merosotnya minat terhadap produk PAYDI atau unitlink dalam dua tahun terakhir. Karenanya, kebijakan peningkatan batas investasi perlu diiringi penguatan tata kelola, transparansi pasar, serta perlindungan konsumen agar stabilitas industri tetap terjaga.
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat likuiditas pasar modal nasional dengan menaikkan batas investasi saham bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen).
Porsi investasi yang sebelumnya dibatasi maksimal delapan persen, kini diperluas hingga 20 persen, dengan penempatan awal difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan berfundamental kuat yang tergabung dalam indeks LQ45.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
