1
1

Batas Kepemilikan Asing Perusahaan Asuransi di Negara Ini Naik Jadi 100%, Picu Konsolidasi?

Ilustrasi. | Foto: Freepik/rawpixel.com

Media Asuransi, GLOBAL – India membuka babak baru bagi industri asuransinya setelah regulator menyetujui Insurance Laws (Amendment) Bill, 2025. Aturan ini resmi menaikkan batas kepemilikan asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di perusahaan asuransi menjadi 100 persen, dari sebelumnya 74 persen.

Melansir Insurance Asia, Kamis, 8 Januari 2026, kebijakan tersebut diperkirakan meringankan tekanan permodalan perusahaan asuransi, seiring meningkatnya kebutuhan pemenuhan rasio solvabilitas.

Dari sekitar 60 perusahaan asuransi dan reasuransi di India, sejumlah pemain kecil tercatat sudah mendekati batas kepemilikan asing lama, sehingga kenaikan FDI memberi ruang tambahan untuk suntikan modal tanpa mengubah struktur kepemilikan.

Perusahaan asuransi menengah dengan kepemilikan asing sekitar 49 persen juga berpotensi memperoleh manfaat serupa melalui akses permodalan yang lebih luas. Kondisi ini dinilai dapat mendorong konsolidasi industri dalam jangka menengah.

|Baca juga: Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, Pembenahan Menyeluruh Wajib Dilakukan!

|Baca juga: Suku Bunga INDONIA Terus Merosot Sejak Awal Diresmikan, Ini Penjelasan BI!

|Baca juga: Prediksi IHSG dan 6 Rekomendasi Saham Pilihan dari BNI Sekuritas Hari Ini

Selain itu, Pemerintah India menurunkan persyaratan net-owned fund bagi reasuradur asing menjadi 1.000 crore rupee dari sebelumnya 5.000 crore rupee. Langkah ini membuka peluang masuknya lebih banyak pemain reasuransi internasional dan spesialis, sekaligus memperluas kapasitas reasuransi di pasar domestik.

Regulasi baru juga memberi fleksibilitas bagi perusahaan asuransi yang beroperasi di Special Economic Zones (SEZ) dan International Financial Services Centres (IFSC), guna mendukung aktivitas asuransi lintas negara dan pengembangan pusat keuangan internasional.

Di sisi lain, kewajiban modal minimum bagi koperasi asuransi dihapus untuk mendorong tumbuhnya model asuransi berbasis komunitas, khususnya di sektor pertanian dan wilayah yang selama ini belum terlayani optimal.

Meski membawa perubahan besar, sejumlah reformasi lanjutan seperti lisensi komposit, namun pelonggaran modal bagi pemain baru, hingga perubahan aturan investasi belum tercakup dalam beleid ini dan masih berpeluang dibahas ke depan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset Asuransi Syariah Mencapai Rp49,05 Triliun per September 2025
Next Post BMM Salurkan Lagi Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Utara

Member Login

or